Singaraja,16 juni 2018
Sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) UU tahun 2014 tentang Pemerintahanm Daerah, Ranperda tentang LPJ APBD disusun dan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Keuangan. Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Buleleng telah menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dihadapan Rapat paripurna DPRD, untuk itu Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng segera menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar rapat interen yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Wirsana.SH dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal yang diantaranya terkait tentang 1. Perlunya klerifikasi/penjelasan dari eksekutif terhadap realisasi beberapa program SKPD yang rendah ( Kurang dari 90% ), 2 klarifikasi adanya kerugian pada PD Pasar pada tahun anggaran 2017, 3. Alokasi PAD untuk dana pendidikan agar lebih di tingkatkan, sesuai dengan ketentuan yakni minimal 20% dari APBD.
Selanjutnya dari kesimpulan tersebut DPRD bersama dengan tim ahli akan mengadakan kajian serta melakukan pembahasan baik interen maupun dengan eksekutif hingga pada tahap Paripurna.