Polemik Bpd Desa Alasangker berahir, setelah BK mengadakan impestigasi terkait dengan laporan warga Desa Alasangker tentang dugaan rangkap jabatan yang di lakukan oleh salah satu pimpinan dewan dengan mengadakan jumpa pers yang bertempat di ruang Sekertaris DPRD Buleleng, Selasa .(22/11)
Sesuai hasil impestigasi dan rapat klarifikasi yang di adakan di ruang wakil ketua terkait dengan pengaduan kepala Desa Alasangker tentang dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan DPRD Buleleng maka dapat di sampaikan hal-hal sebagai beikut :
1. Bahwa dengan adanya surat Nomor : 141/96/pem/2016, tertanggal 3 oktober 2016 prihal laporan perebekel Alasangker terkait rangkap jabatan yang di lakukan oleh salah satu Pimpinan Dewan
2. Bahwa terlapor atas nama I Made Adi Purna Wijaya telah menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota BPD pada tahun 2014 berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor : 140/556/HK/2013 tentang peresmian anggota BPD Desa Alasangker
3. Bahwa terlapor sejak penyampaian pengunduran diri sudah tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD Desa Alasangker
4. Bahwa semenjak pengunduran dirinya terlapor tidak pernah mengambil nafkah sebagai anggota BPD Desa Alasangker
5. Bahwa terhadap poin-poin tersebut di atas maka kepala BPMPD Kabupaten Buleleng telah melayangkan surat Nomor : 140/1033/Bid.5/BPMPD tertanggal 18 Oktober 2016 kepada pimpinan BPD Desa Alasangker dikarenakan adanya surat prebekel Nomor : 141/95/Pem/2016 tanggal 4 Oktober 2016 tentang permohonan pemberhentian anggota BPD. Untuk memenuhi ketentuan pasal 76 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 yang isinya meminta kepada pimpinan BPD Alasangker agar segera melaksanak musyawarah BPD yang membahas usulan pengunduran diri anggota BPD atas nama I Made Adi Purna WIjaya, S,Sos
Selajutnya hasil dari klarifikasi ini akan segera di ajukan ke Pimpinan dewan guna mendapatkan persetujuan.