(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD KABUPATEN BULELENG MENGADAKAN RAPAT TERKAIT PEMBAHASAN RANPERDA

Admin dprd | 23 Mei 2016 | 761 kali

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD KABUPATEN BULELENG MENGADAKAN RAPAT TERKAIT PEMBAHASAN RANPERDA

Senin, 23 Mei 2016 badan pembentukan perda DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng masa siding ke II Tahun 2016. Yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng Gede Odhy Busana, SH menurutnya ada 3 (tiga) Ranperda yang dibahas dari Eksekutuf dan 3 (Tiga) Ranperda dari Legislatif yang merupakan perda inisiatif DPRD. Adapun ranperda tersebut adalah :
1. Ranperda tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan
3. Ranperda tentang Kemitraan Daerah
Sedangkan Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif yaitu :
1. Ranperda tentang Pengankatahn dan Pemberhentian Perangkat Desa
2. Ranperda tentang Pencabutan perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang penertiban Penebangan Bambu diluar kawasan Hutan
3. Ranperda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Adapun berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut seperti yang disampaikan oleh Bapak Putu Tirta Adyana adalah pada dasarnya rancangan yang disampaiakn oleh DPRD dan Eksekutif bisa di terima namun kedepan diharapkan Eksekutif didalam mengajukan rancangan peraturan daerah agar lebih memprioritaskan kebutuhan yang mendesak seperti halnya peraturan daerah yang mengatur tentang tenaga TU di tingkat Sekolah Dasar, karena disadari bahwa tenaga TU di Sekolah Dasar merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan terkait dengan administrasi pengelolaan dana BOS dan administrasi kepegawaian lainnya. Terkait dengan masukan tersebut Pimpinan Rapat akan melakukan komunikasi dengan Eksekutif. Sedangkan masukan dari Bapak Mangku Budiasa agar kedepan bisa memprioritaskan mengangkat Ranperda tentang Retribusi Pengadaan jasa konstruksi untuk dibahas. sementara pmpinan rapat menanggapi masukan tersebut untuk bisa di prioritaskan pada masa persidangan ke III. dan dari 6 ranperda yang telah diajukan selanjutnya akan disampaiakn pada Rapat penyampaian nota pengantar Bupati dan Laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng yang akan di selenggarakan pada tanggal 30 Mei 2016.Senin, 23 Mei 2016 badan pembentukan perda DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng masa siding ke II Tahun 2016. Yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng Gede Odhy Busana, SH menurutnya ada 3 (tiga) Ranperda yang dibahas dari Eksekutuf dan 3 (Tiga) Ranperda dari Legislatif yang merupakan perda inisiatif DPRD. Adapun ranperda tersebut adalah :

 

1. Ranperda tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan
3. Ranperda tentang Kemitraan Daerah
Sedangkan Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif yaitu :
1. Ranperda tentang Pengankatahn dan Pemberhentian Perangkat Desa
2. Ranperda tentang Pencabutan perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang penertiban Penebangan Bambu diluar kawasan Hutan
3. Ranperda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Adapun berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut seperti yang disampaikan oleh Bapak Putu Tirta Adyana adalah pada dasarnya rancangan yang disampaiakn oleh DPRD dan Eksekutif bisa di terima namun kedepan diharapkan Eksekutif didalam mengajukan rancangan peraturan daerah agar lebih memprioritaskan kebutuhan yang mendesak seperti halnya peraturan daerah yang mengatur tentang tenaga TU di tingkat Sekolah Dasar, karena disadari bahwa tenaga TU di Sekolah Dasar merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan terkait dengan administrasi pengelolaan dana BOS dan administrasi kepegawaian lainnya. Terkait dengan masukan tersebut Pimpinan Rapat akan melakukan komunikasi dengan Eksekutif. Sedangkan masukan dari Bapak Mangku Budiasa agar kedepan bisa memprioritaskan mengangkat Ranperda tentang Retribusi Pengadaan jasa konstruksi untuk dibahas. sementara pmpinan rapat menanggapi masukan tersebut untuk bisa di prioritaskan pada masa persidangan ke III. dan dari 6 ranperda yang telah diajukan selanjutnya akan disampaiakn pada Rapat penyampaian nota pengantar Bupati dan Laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng yang akan di selenggarakan pada tanggal 30 Mei 2016.

Download disini