(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BADAN PEMBENTUKAN PERDA DPRD BULELENG MENGADAKAN PEMBAHASAN DENGAN BAGIAN HUKUM PEMKAB BULELENG TERKAIT PERDA YANG DI ANULIR OLEH PEMERINTAH PUSAT

Admin dprd | 03 Agustus 2016 | 693 kali

 

Bertempat di ruang Gabungan Komisi Badan Pembentukan Preda DPRD Buleleng menggelar pertemuan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng terkait dengan Peraturan Dearah Kabupaten Buleleng yang di Cabut/di revisi oleh Kementrian Dalam negeri Republik Indonesia. Rabu (3/8/2016) dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan PERDA DPRD Buleleng Gede Odhy Busana, SH hadir dalam acara tersebut kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Buleleng Bagus Berata,SH. Beserta jajarannya.
Sesuai dengan permasalahan terkait dengan pencabutan/revisi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng terdapat 7 Perda yang di anulir oleh pemerintah pusat diantaranyan : 
1. Perda NO. 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
2. Perda No. 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
3. Perda NO. 19 Tahun 2011 Tentang Pergantian Buaya Cetak KTP dan Akta catatan sipil
4. Perda NO. 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum
5. Perda NO. 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan
6. Perde NO 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Perda NO 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Terhadap ketujuh Peraturan Daerah yang di anulir oleh pemerintah pusat 4 di antaranya sudah di terbitkan surat keputusan Gubernur diantaranya :
1. Perda No. 3 Tahun 2008 Tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng
2. Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan tanpa Rokok
3. Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan
4. Perda No. 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
Terhadap perda yang sudah di SK Kan oleh Gubernur Bali di insrtuksikan kepad Bupati Buleleng selambat-lambatnya 7 hari, harus mengehentikan penerapan perda sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf b. untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan penyesuaian dengan peraturan yang baru. sedangkangkan 3 perda yang belum mendapat SK Dari Gubernur Bali, Dewan mendorong kepada SKPD terkait, untuk segera melakukan penyesuaian terhadap beberapa subtansi yang telah di batalkan baik adanya pemberlakuan uu no. 23 tahun 2014 sesuai putusan dari Mahkamah Kontitusi.

Download disini