BADAN PEMBENTUKAN PERDA DPRD KABUPATEN BULELENG GELAR RAPAT INTEREN
Singaraja, 17 Juli 2017
Badan pembentukan perda DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat interen di Ruang Komisi III DPRD Buleleng terkait tentang usulan pihak eksekutif terhadap usulan Ranperda yang sebelumnya belum di tetapkan dalam Prolegda tahun 2017. Rapat di pimpin oleh Ketua Baperperda Gede Suradnya.SH dalam sambutannya pimpinan rapat mengatakan bahwa guna pemenuhan ketentuan pasal 54 huruf e peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang tata-tertib DPRD Kabupaten Buleleng. dimana tugas dari Bapemperda berkenaan dengan memberikan pertimbangan terhadap rancangan perda yang di ajukan diluar rancangan yang terdaftar pada Prolegda. Yaitu Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng. dan sebagai tindak lanjut terhadap PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Kuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kendati dalam Prolegda Tahun 2017 belum termasuk dalam pembahasan namun Karena berifat urgen maka harus segera mendapatkan pembahasan lebih lanjut . selain itu juga sesuai dengan fungsi hak inisiatif maka Dewan mengajukan 2 dari 4 ranperda yang telah di rumuskan yaitu Ranperda tentang Perlindungan Sumber Mata Air dan rancangan Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan yang akan di msukkan didalam Prolegda Tahun 2018
Setelah menerima berbagai saran dan masukan terhadap pembahasan rapat tersebut menyimpulkan :
1. Bahwa dalam rangka pembahasan usulan ranperda tentan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Cukup Dibentuk oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, tanpa membentuk Pansus.
2. Berkaitan dengan materi terhadap usulan dimaksud maka perlu dilakukan telahaan terhadap pasal 9 ayat 3, pasal 17 ayat 3 yang berkaitan tentang pengaturan tunjangan
3. Bahawa Bapemperda melakukan kajian lebihlanjut berdasarkan jadwal yang sudah di tentukan oleh badan musyawarah dengan melibatkan anggota-anggota komisi.
4. Bahwa pada tahun 2017/2018 Prolegda telah melakukan revisi terhadap Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang perlindungan Sumber Mata Air dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan.