BAHAS RANPERDA PENGARUSUTAMAAN GENDER, PANSUS III DPRD BULELENG USULKAN ADANYA SANKSI
Admin dprd | 15 Desember 2020 | 162 kali
Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Luh Hesti Ranita Sari, SE, MM menggelar rapat bersama Bagian Hukum Setda Buleleng, Kepala Dinas P2KB-PA, dan perwakilan dari Kemenkumham Daerah Bali untuk membahas Ranperda mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) yang di laksanakan di Ruang Komisi IV, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Jumat (11/12).
Ranita selaku ketua Pansus III menegaskan bahwa ranperda tentang PUG ini sudah disetujui oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut sampai nantinya disahkan menjadi perda. Namun ditekankan agar tidak terjadi tumpang tindih perda yang sudah ada seperti Perda tentang Perlindungan Ibu dan Anak.
“Sudah disetujui oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut. Tapi ada pasal-pasal yang tumpang tindih dengan perda yang sudah ada, sehingga untuk ranperda PUG ini ada pasal yang ditiadakan mengenai perlindungan perempuan, yang mana sudah termasuk dalam Perda Perlindungan Ibu dan Anak” Ujarnya.
Selain itu Ranita menjelaskan bahwa dari pihak Dewan mengusulkan untuk OPD agar bisa menyelipkan anggaran untuk mendukung program-program kegiatan perempuan. Sehingga apabila ada OPD yang tidak menyediakan hal ini akan dikenakan berupa sanksi administratif. Ranita menambahkan bahwa yang menjadi point penting dalam rapat ini adalah mengenai pemberian sanksi tersebut, karena menurutnya selama ini OPD masih kurang menyisihkan anggaran untuk mendukung program-program mengenai perempuan, sehingga diharapkan apabila ada sanksi yang diberlakukan hal ini bisa diatasi.
Diwawancarai usai rapat Kepala Dinas P2KB-PA Made Arya Sukerta mengatakan bahwa agar nantinya Ranperda ini jangan hanya membreakdown daripada Pengarusutamaan Gender yang dikeluarkan oleh Mendagri dalam Permendagri 15 tahun 2008 tapi lebih mengarah kepada kebijakan Pemerintah Daerah dalam PUG ini.
“Jangan hanya mem-breakdown Permendagri 15 tahun 2008, tapi lebih mengarah kepada kebijakan Pemerintah Daerah, sehingga ada Guidance atau Pedoman tentang kemana harus di arahkan dan seperti apa ” Jelasnya.