Senin (7/5), Pansus II Perlindungan Mata Air mengadakan rapat dengan Baperda DPRD Buleleng serta LHKP Unipas di ruang komisi III DPRD Buleleng. Agenda yang dibahas terkait hasil konsultasi Pansus II ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PUPR dijakarta tanggal 9 April 2018. Menurut H. Mulyadi Putra,S.Sos yang sekaligus memimpin rapat ini mengatakan bahwa hasil dari konsultasi yang sudah dilakukan kemarin menunjukan belum ada persepsi yang sama dalam memandang persoalan di Daerah terhadap filosophi, yuridis dan sosiologis dari ide/gagasan penerbitan suatu perda. Oleh karenanya, secara substansi dikembalikan lagi kepada daerah untuk mempertimbangkannya. Pemeritah pusat dalam hal ini, melalui Kementrian Dalam Negeri hanya bersifat konsultatif saja, tidak berwenang membatalkan ataupun mecabut sebuah perda. Untuk itu dalam rapat ini kami meminta kepada Baperda, anggota pansus dan LHKP Unipas untuk bisa memberikan masukan terkait dengan judul pansus ini, aspek kewenangan, asfek prosedural, dan asfek muatan materi. Putu Tirtha Adnyana mengatakan bahwa hasil konsultasi kemarin masih sangat abu-abu terkait regulasi perlindungan mata air. Padahal perda ini sangat diperlukan karena pemerintah daerah harus tau tentang sumber mata air di kabupaten buleleng dan mata air penyangga dari kabupaten lain. Disisi lain Gede Suradnya meminta kepada pansus II untuk bisa memaksimalkan data yang akan dipakai dalam pembuatan perda Perlindungan Sumber Mata Air ini, dan juga benar-benar membahasnya dahulu di intern pansus juga mengundang pihak esekutif untuk bisa memberikan pemahaman hukum maupun datanya sehingga nantinya ada satu kesepahaman terhadap perda perlindungan mata air ini. Selain itu apabila nanti ranperda ini resmi di jadikan perda agar esekutif bener-benar melaksanakan perda ini biar tidak seperti perda-perda yang sebelumnya yang belum dimaksimalnya. LHKP Unipas melalui ketuanya Nyoman Surata, SH mengatakan dari beberapa hasil konsultasi ke provinsi maupun kepusat selalu jawabannya mengarah ke abu-abu. Untuk itu kami punya keyakinan untuk Ranperda Perlindungan Mata Air Ini tetap dijalankan, karena sifatnya sudah sangat mendesak untuk mendata dan melindungi sumber mata air yang ada di Kabupaten Buleleng dan daerah penyangga. Pasca terbitnya Putusan Makamah Konstitusi terkait pencabutan UU Nomor 7 Tahun 2004 dengan demikian UU No. 11 th 1974 dengan konkekwensi berlakukan kembali semua peraturan perundangan dan urutannya. Untuk itu saat ini secara prosedural sebagai ketentuan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (pemerintahan bidan PU dan Penataan Ruang, Sub. Urusan Sumber Daya Air), UU no. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Per-mendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah serta PEraturan DPRD No. 1 th 2014 tentang tata keruk Hukum Daerah Tatib DPRD Buleleng. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut aspek prosedur sudah dilalui dan menurut kami Ranperda ini bisa dilanjutkan. Dari hasil rapat ini, Ketua Rapat H. Mulyadi Putra,S.Sos mengatakan bahwa apa yang menjadi masukan terkait Ranperda Perlindungan Mata Air ini akan kita lanjutkan ke pada tingakat pembahasan selanjutnya dengan esekutif untuk mengambil sebuah keputusan apakah Ranperda ini bisa dilanjutkan ketingkat pembahasan dan diparipurnakan atau tidak.