Melaksanakan tugas dan fungi sebagai lembaga legislatif sekaligus menjadi controller dalam pelaksanaan pembangunan Buleleng, Komisi I dalam agenda Rapat Dengar Pendapat mengundang BPMPD, BPAKD, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng (18/01) yang diselenggarakan di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng. Putu Mangku Mertayasa, SH meminta penjelasan prihal capaian kegiatan yang sudah terealisasi oleh instansi tersebut.
Putu Mangku Mertayasa, SH selaku Ketua Komisi I menjelaskan bahwa tujuan mengundang instansi tersebut adalah berdasar pada tugas DPRD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pembangunan di Buleleng. Seperti yang beliau ungkapkan, pertemuan ini dititik beratkan pada penyerapan anggaran di tahun 2015 yang dimana nantinya akan berimplikasi terhadap laporan pertanggungjawaban dan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dimana hal tersebut dijadikan bahan evaluasi dalam induk maupun perubahan anggaran di tahun 2016. Selain itu, Mangku Mertayasa menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membentuk persamaan persepsi antara Legislatif dan Eksekutif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Buleleng. Menurutnya, nanti tidak ada lagi kesimpangsiuran prihal penafsiran hukum dan yang lain sebagainya memiliki acuan yang sama antara Legislatif dan Eksekutif sebagai wujud implementasi dari kemitraan yang baik sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 23 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian penting dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah mengenai Dana Desa. Seperti yang diketahui bersama, Dana Desa tersebut jumlahnya sangat besar dan juga mengandung cukup besar permasalahan jika tidak diikuti dengan pedoman yang pasti dalam pelaksanaannya. Hal ini disadari penuh oleh DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi I dan mengajak pihak Eksekutif untuk membuat sebuah pendoman sebagai acuan dalam implementasinya. Sehingga segala bentuk program dari pusat bisa terimplementasi dengan baik dan lancar. “Nantinya segala bentuk perda sampai dengan perdes memiliki persepsi yang sama dan tidak ada kerancuan dalam implementasinya” ungkap Mangku Mertayasa seusai Rapat Dengar Pendapat.
Terkait dengan pembahasan serapan anggaran 2016, BPMPD sebagai yang juga diundang oleh Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Dengar Pendapat, melalui Kepala Badannya, I Gede Sandhyasa menyadari ada satu kegiatan yang belum mencapai persentasi yang mencukupi. Hal ini disampaikan oleh beliau dengan memberikan keterangan bahwa Kegiatan yang dimaksud memiliki beberapa kendala menyangkut regulasi kegiatan pelatihan dimana kegiatan itu dilaksanakan oleh pemerintah pusat baik Kemendes maupun Kemendagri. Sandhyasa menjelaskan bahwa kegiatan menyangkut pelatihan aparatur yang rencananya dari pusat, dilaksanakan di Provinsi Bali. Disamping itu juga disampaikan terkait pelaksanaan kegiatan pelantikan Kepala Desa. Disana terwujud efisiensi anggaran pelantikan Kepala Desa dimana rencananya dilaksanakan di 9 (Sembilan) tempat, namun sesuai dengan koordinasi dengan pihak pelaksana, pelantikan dapat dilaksanakan di satu tempat saja. Sehingga Efesiensi yang didapat hampir mencapai 400 juta rupiah. “Secara realisasi fisik sudah mencapai 100% namun realisasi keuangannya baru mencapai 75%” jelas Sandhyasa
Kedepannya, Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng akan mengundang kembali SKPD terkait dalam rapat eksklusif dalam membahas penyamaan persepsi dengan mengundang langsung Bagian Umum, Asisten I dan juga pihak Akademisi guna memperoleh pedoman yang pasti terhadap penafsiran, interpretasi, maupun dalam bembuatan produk hokum di Buleleng. (aa)
Download disini