Beranda/Berita/BAPEMPERDA DPRD BULELENG GELAR RAPAT DENGAN ESEKUTIF TERKAIT RANPERDA DI MASA SIDANG III TH 2018
BAPEMPERDA DPRD BULELENG GELAR RAPAT DENGAN ESEKUTIF TERKAIT RANPERDA DI MASA SIDANG III TH 2018
Admin dprd | 08 Oktober 2018 | 304 kali
BAPEMPERDA DPRD BULELENG GELAR RAPAT DENGAN ESEKUTIF TERKAIT RANPERDA DI MASA SIDANG III TH 2018
Singaraja, 8 Oktober 2018
Terkait dengan rencana pembahasan ranperda di masa sidang III tahun 2018, Bapemperda DPRD Buleleng menggelar rapat dengan esekutif diruang komisi III DPRD Buleleng. Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Gede Suradnya, SH didampingi anggota serta tim ahli DPRD Buleleng serta dari esekutif hadir Kepala Dinas Pariwisata Ir. Nyoman Sutrisna, MM, Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Berata, SH, Dinas Sosial I Gede Sandhiyasa, S.Sos.,M.Si. Dalam pemaparannya, Gede Suradnya, SH selaku Ketua Bapemperda DPRD Buleleng menerangkan bahwa menindaklanjuti dari pada SK DPRD Buleleng no. 20 th 2017 tentang penetapan program pembentukan praturan daerah kabupaten buleleng tahun 2018. Dimana masa sidang ketiga ini akan ada tiga ranperda yang akan dibahas yaitu Pertama ranperda tentang perubahan atas perda no. 10 tahun 2016 tetang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kedua tentang perubahan atas perda kabupaten buleleng no. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan Ketiga ranperda tetang perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas. Untuk ranperda tetang perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas sudah masuk ke DPRD Buleleng sedangkan untuk dua ranperda lainnya belum ada drafnya dari esekutif. Bapemperda berharap nantinya bisa dibahas minimal dua ranperda yang dibahas dalam masa sidang III tahun 2018. Kabag Umum Setda Buleleng Ir. I Made Sumiarta, agenda untuk pembahasan tahun 2018 ada tiga ranperda yang masih tersisa yaitu ranperda tetang perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas dan ranperda tentang perubahan atas perda kabupaten buleleng no. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga itu yang akan kami sampaikan ke DPRD Buleleng karena drafnya sudah masuk kebagian hukum tinggal penyampaian ke DPRD Buleleng dan yang ketiga ranperda tentang perubahan atas perda no. 10 tahun 2016 tetang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih akan kami bahas diesekutif karena sampai sekarang belum ada drafnya ke bagian hukum setda buleleng. “kami dari esekutif untuk masa sidang III tahun 2018 mengajukan dua ranperda yaitu ranperda tetang perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas dan ranperda tentang perubahan atas perda kabupaten buleleng no. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga”ujarnya.