(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BAPEMPERDA GELAR RAPAT TERKAIT USULAN RANPERDA DARI EKSEKUTIF

Admin dprd | 19 Juli 2018 | 528 kali

Singaraja, 19 Juli 2018
Menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng oleh eksekutif kepada DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat internal terkait usulan tersebut yang akan dibahas pada masa persidangan ke II tahun 2018 serta sesuai dengan prolegda tahun 2017 yang sudah ditetapkan. Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Buleleng yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Buleleng Gede Suradnya, SH.
Sesuai pernyataannya, rapat kali ini sebagai tindaklanjut dari usulan eksekutif terkait Ranperda yang diajukan yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan perda kabupaten Buleleng No.12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda No.15 tahun 1998 tentang Perubahan kedua atas Perda No.15 tahun 1998 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Buleleng No.12 tahun 1985 tentang Penetapan jalur hijau di Kabupaten Buleleng
4. Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Serta dari DPRD Buleleng mengajukan rancangan terkait penyusuaian Peraturan DPRD No. 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Rancangan tersebut direncanakan sudah dapat ditetapkan pada bulan Oktober 2018 sesuai dengan tata tertib dewan, yang diawali dengan penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Buleleng pada tanggal 31 Juli 2018 melalui rapat paripurna, serta dilanjutkan pembahasannya oleh gabungan komisi DPRD dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang usulan penyusunan naskah akademik atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Bendega sebagai tindaklanjut terhadap ditetapkannya perda No. 11 Tahun 2017 oleh Pemprov Bali. Mengingat Bendega merupakan lembaga tradisional yang bersifat sosial budaya dan relegius dibidang perikanan serta merupakan bagian dari budaya tradisional Bali yang perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hak-hak tradisionalnya. Yang rencananya akan dibahas pada masa persidangan ketiga tahun 2018. Pun demikian sesuai dengan usulan dari anggota Bapemperda, Gede Wisnaya Wisna terkait dengan rancangan Perda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Buleleng hendaknya harus mendapat kajian-kajian yang lebih mendalam serta dengan berkoordinasi kepada pihak terkait sehingga rancangan peraturan tersebut bisa terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat serta dapat terselesaikan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang ada.