(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

BELUM KANTONGI IJIN, PENATAAN DIATAS HUTAN MANGROVE DESA PEJARAKAN, SEMENTARA DI SEGEL

Admin dprd | 18 Mei 2015 | 912 kali

Komisi II DPRD kab. Buleleng bersama camat gerokgk datangi kawasan hutan mangrove di desa Pejarkan (18/5). Kedatangan ini berkaitan dengan diterimanya informasi bahwa tanah yang skrang ini berdiri diatas hutan mangrove yang merupakann kawasan konservasi mulai ditata oleh seorang penguusaha tanpa mengantongi ijin terlebih dahulu.

Ketua Komisi II Mangku Budiasa dalam pembicaraannya dengan si pemilik tanah, meminta agar menunjukan sertifikat tanah dan ijin mendirikan bangunan. Dijelaskan pula oleh Putu Mangku Budiasa, bahwasannya secara teknis penataan ini sudah jelas  memiliki masalah yakni masalah perijinan. Dikatakan juga tempat tersebut merupakan kawasan konservatif alias dilindungi. "Daerah konservasi seperti ini sangat dipantau oleh masyarakat. Jika ada hal terjadi, dikhawatirkan akan ada pergunjingan di  masyarakat" tutur Mangku yang saat itu didampingi juga oleh Kapolsek Gerokgak.

Pihak pemilik tanah Hery asal Denpasar menunjukkan sertifikat tanah tahun 1982 milik Mangku Karna yang sekarang sudah dibeli oleh Hery. Namun, mengenai ijin membagun belum ada. Dengan demikian Komisi II DPRD Kab. Buleleng minta yang bersangkutan segera mengurus ijin mendirikan bagunan secara detail baik dari desa kemudian camat dan seterusnya. Dan untuk sementara jalan yang sedang digarap telah distop dan disegel dengan patok kayu terulis oleh petugas satpol PP. Rencananya pihak DPRD terutama Komisi II akan terus memantau perkembangan kawasan ini. "Kami di Komisi II tidak akan mengabaikan hal ini begitu saja. Lokasi sementara kami segel, dan kami akan pantau terus perkembagan dilapangan. Jika memang ijinnya sudah rampung, ya silahka dijalankan lagi" jelas Mangku Budiasa.

Komisi II menjelaskan pihaknya bukan bermaksud mencari kesalahan, namun disadari oleh Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, masalah perijinan masih menjadi masalah utama di Buleleng. Luasnya daerah juga menjadi faktor utama kurang maksimalnya pemantauan pemerintah. Diharapkan masyarakan lebih sadar dengan proses dan langkah2 hukum yang berlaku dalam membangun atau menata sebuah areal pembagunan. (aa)