Singaraja,15 Januari 2019
Guna merealisasikan intruksi presiden nomor 8 tahun 2017 dimana diamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menjamin seluruh penduduknya mendapat fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) di tahun 2019, Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng melakukan langkah cepat dengan melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan SKPD yang membidangi dan BPJS Kesehatan cabang Singaraja di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng, selasa (15/1).
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Ir. Gede Wisnaya Wisna didampingi anggotanya, tampak hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Kepala dinas Sosial, Disdukcapil, Dirut RSUD, Puskesmas Buleleng I, dan BPJS Kesehatan, dari pertemuan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut terdapat berbagai usulan serta permasalahan yang disampaikan oleh masing-masing peserta sehingga dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. untuk merespon Inpres No.8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional ( JKN) masih perlu dioptimalkan terkait dengan pendataan kepesertaan hingga tercapai 100% ditahun 2019
2. Terhadap pelaksanaan UHC di kabupaten Buleleng sudah bisa dilaksanakan di tahun ini sebesar 95%, akan tetapi masih ada masyarakat yang belum tercover karena masalah NIK yang tidak sesuai, atau sudah terdaftar dan sudah ditindaklanjuti oleh Disdukcapil dan BPJS namun kartu KISnya belum tercetak
3. Bagi masyarakat yang datanya belum tercover dalam BPJS disepakati untuk diadakan Fresh Money melalui dinas kesehatan kabupaten Buleleng
4. Bagi masyarakat yang sudah masuk data base UHC bisa memakai nomor NIK bila harus dirawat di Rumah sakit
Sesuai Komentar dari Pimpinan Rapat Wisnaya Wisna yang ditemui usai pertemuan mengatakan bahwa terkait dengan Inpres No. 8 tahun 2017 dan pelaksanaan UHC di kabupaten Buleleng pihaknya mengundang SKPD terkait guna melakukan pemantapan terhadap kordinasi dan informasi dalam pelaksanaan program tersebut sehingga dapat berjalan sesuai dengan harapan . Mengutip dari kesimpulan rapat tadi bahwa program UHC di kabupaten Buleleng sudah ditergetkan melebihi 95% dari jumlah penduduk Buleleng yang bisa tercover dengan JKN/KIS dari tersisa itu masuk ke dalam data base, dikarenakan terkendala masalah validasi nomor NIK bahkan ada yang belum melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil. Dirinya juga berharap kendala seperti ini segera diatasi sehingga target 100% dapat tercapai. Terkait dengan pelaksanaan UHC Januari ini sudah dapat dilaksanakan. Bagi masyarakat yang belum memegang kartu KIS dapat memperoleh informasi pada Dinas Sosial dengan membawa Kartu Keluarga untuk meminta nomor KIS sebelum kartunya dicetak di BPJS Kesehatan. sedangkan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan belum memegang kartu KIS namun sudah memiliki nomor kepesertaan dapat menggunakan NIK sebagai pengganti Kartu KIS asalkan namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Selanjutnya dari hasil pertemuan ini akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan