Singaraja, 31 Juli 2018
Penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng terhadap empat ranperda yang diajukan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Buleleng disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang siding utama DPRD Kabupaten Buleleng, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi wakil-wakilnya.
Dalam penyampaiannya Bupati Buleleng menyatakan bahwa terkait empat ranperda yang diajukan meliputi ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buleleng No.3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel, ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Buleleng No.12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Buleleng sebagai mana telah diubah beberapa kali hingga terakhir dengan peraturan daerah No.15 tahun 1998 tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Buleleng, serta ranperda tentang retribusi pengendalian menara telemunikasi. Adapun landasan diajukannya renperda ini yaitu tentang badan permusyawatan desa untuk memenuhi ketentuan pasal 73 ayat (I) Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa yang lebih lanjut diatur dengan peraturan daerah. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Buleleng No.3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel diajuakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor. 43 tahun 2014, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.128/PUU-XIII/2015 maka perlu adanya perubahan terhadap persyaratan calon perbekel dan berkaitan dengan terbitnya Permendagri No.65 tahun 2017 sehingga perlu diadakan perubahan. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Buleleng No.12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau mengingat dasar-dasar hukum pembentukan perda tersebut sudah tidak relevan lagi sesuai dengan Undang-undang No.26 tahun 2017 tentang penataan ruang sehingga jalur hijau tidak ada lagi dan perlu dilakukan pencabutan. Ranperda tentang retribusi pengendalian menara telemunikasi berdasarkan ketentuan pasal 110 huruf N Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana retribusi pengendalian menara telemunikasi sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang kewenangannya ada pada Kabupaten/Kota sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Buleleng. Di sisi lain keberadaan menara telekomunikasi sangat berdampak terhadap keselamatan dan gangguan sinyal pada radius bangunan sekitarnya sehingga perlu dikendalikan secara komperhensif dengan peraturan daerah.
Terhadap nota pengantar yang diajukan oleh Bupati Buleleng dalam acara rapat paripurna ini selanjutnya akan dibahas DPRD Buleleng bersama dengan eksekutif pada tahapan rapat berikutnya baik di tingkat pansus, gabungan komisi sampai ke tingkatan paripurna sehingga ranperda-ranperda yang telah diajukan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng dengan baik dan tepat waktu.