Singaraja,22 januari 2018
Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.Og membacakan Nota pengantar Bupati Buleleng terhadap tiga rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) 2017-2022, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH.
Sesuai dengan penyampainnya Wakil Bupati Buleleng mengatakan bahwa ranperda RPJMD tahun 2017-2022 diajukan guna memenuhi ketentuan pasal 65 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang telah dilantik mempunyai kewajiban untuk menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan juga guna memenuhi ketentuan pasal 71 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah. Ranperda tentang perubahan atas perda no. 1 tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan diajukan mengingat dalam ketentuan pidana pada pasal 23 ayat 1 pada perda dimaksud memerlukan pemberkasan yang cukup banyak ,Mengingat sifat acaranya beracara dengan pemeriksaan cepat ( tipiring ). Sedangkan Ranperda tentang perubahan perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang PBB perdesaan dan perkotaan diajukan karena ada penambahan terhadap pengenaan tarif pajak Bumi dan Bangunan sehingga dipandang perlu diadakan perubahan.
Pada kesempatan itu pula disampaikan Penjelasan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda Perlindungan Mata Air yang merupakan inisiatif DPRD. Seperti yang dibacakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Bujana,SE , bahwa ranperda ini diajukan mengingat Air merupakan material yang sangat penting bagi kehidupan di bumi, di Kabupaten Buleleng dicermati semakin surutnya debit air sementara langkah-langkah konservasi belum terprogram secara sistematis untuk itulah perlu adanyanya pengelolaan secara sistematis dengan menyeimbangkan asfek pemanfaatan, pelestarian dan pengendalian yang jelas, sehingga perlu adanya regulasi dan produk hukum Daerah untuk melakukan pengelolaan terhadap sumber daya air di kabupaten Buleleng, sehingga sumber air dapat lestari serta dapat bermanfaat secara optimum serta sekaligus bisa mengantisipasi bencana alam yang berhubungan dengan air.