Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan Usulan Eksekutif secara resmi disampaikan oleh Bupati Buleleng melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng terhadap tiga Ranperda, yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin, ( 14/10 ).
Adapun rancangan yang disampaikan yakni : Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Nota Keuangan Bupati atas Ranperda tentang APBD TA. 2020.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Ketut Susila Umbara,SH dan dihadiri oleh anggota DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan SKPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, BUMD Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Dalam Pembacaannya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menyampaikan, beberapa hal terkait dengan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng, diajukan untuk memenuhi ketentuan pasal 331 Ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 4 Ayat (3) PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha MiliK Daerah, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, diajukan untuk meningkatkan efesiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, serta guna memenuhi ketentuan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 tahun 2016, yang menyatakan dapat ditinjau kembali dalam wakti paling lambat 2 ( dua ) tahun, sehingga hal ini perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan.
Sedangkan Penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020 berpedoman pada KUA-PPAS tahun anggaran 2020 yang telah disepakati, namun tetap taat pada azas peraturan perundang –undangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 93, ayat (3) dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020.
Terkait dengan penyampaian Nota pengantar terhadap ketiga ranperda yang disampaikan oleh Bupati Buleleng tersbut, Pimpinan sidang berharap dapat dibahas secara seksama sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Buleleng, sehingga pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat berjalan secara Profesional, Efektif dan efesien serta dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.