Melalui Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Made Adi Purnawijaya, S.sos yang dihadiri Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Unsur Muspida dan Kepala SKPD Lingkup Kabupaten Buleleng beserta Para Camat se-Kabupaten Buleleng. Selasa,(17/02). Bupati Buleleng, memberikan jawaban dan penjelasannya satu persatu, masukan dan saran dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh wakil bupati buleleng Nyoman Sudjitra. Menanggapi usul dan saran yang pertama dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem yang salah satunya disarankan agar, setiap RANPERDA yang telah ditetapkan menjadi PERDA agar senantiasa dibarengi dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sepakat terhadap masukan dan saran yang disampaikan, bilamana diamanatkan dalam Peraturan
Daerah dimaksud.‘’Dengan ditetapkannya keempat Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini agar Eksekutif segera menyusun peraturan Bupati, Keputusan Bupati yang merupakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sehingga dalam implementasinya oleh masyarakat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini”. Demikian penjelasan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi NASDEM yang disampaikan juru bicaranya Ni Kadek Turkini, SH. kemarin (16/02/2015).
Adapun terkait salah satu masukan dan saran dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi GERINDRA terhadap Jaminan Kesehatan Bali Mandara yang dicabut kerjasamanya dengan Rumah Sakit Swasta sehingga terjadi dampak yang membludak terhadap pelayanan rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng dengan kemampuan sarana dan prasarana yang terbatas, sehingga Dewan berharap Pemerintah dapat mengevaluasi kembali kerjasama tersebut dengan pihak Rumah Sakit Swasta dengan tujuan untuk dapat mengoptimalkan kembali pelayanan terhadap masyarakat, walaupun ada tumpang tindih terhadap anggaran. Terhadap hal itu Bupati menjelaskan, Bahwa mulai 1 januari 2015 rumah sakit swasta yang sebelumnya membantu pelayanan kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) tidak dilibatkan lagi dan difokuskan untuk melayani peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Bupati Buleleng, hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya seleksi masyarakat dan
mendorong masyarakat mandiri, dalam hal pembiayaan Jaminan kesehatan Nasional. Lebih lanjut dijelaskan lagi, secara bertahap diharapkan masyarakat yang mampu membayar iuran ikut Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hinga selanjutnya hanya masyarakat yang tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah, untuk mengurangi beban APBD dari pembiayaan kesehatan. Terkait dengan Audit Medik, Bupati juga menjelaskan”Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bali Mandara menggunakan dana APBD, yang merupakan sharing antara kabupaten dan provinsi. Dengan menggunakan dana APBD sudah tentu akan menjalani proses audit secara external dan internal”.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan meminta persetujuan Dewan atas Jawaban Bupati yang telah disampaikan dan dituangkan dalam tulisan yang kurang lebih tebalnya 29 halaman. Pernyataan setuju disuarakan oleh semua anggota dewan yang hadir, sehingga pimpinan rapat tidak melanjutkan lagi ke rapat gabungan, atas persetujuan yang diberikan Dewan.