DPRD Buleleng kembali menggelar rapat gabungan komisi dengan eksekutif terkait dengan acara Pembahasan rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang penggelolaan sampah diruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng jumat (13/7). Dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampinggi Wakil Ketua dan anggota komisi-komisi DPRD Buleleng serta dari eksekutif. Dalam pembahasanya, tariff PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Buleleng sesuai peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) hanya dibagi dua yakni tariff 0,10% untuk NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000.00 dan 0.20% untuk NJOP ditas Rp. 1.000.000.000.00. dengan tarif baru ini, akan dibagi menjadi 3 klasifikasi sesuai NJOP yaitu tariff PBB 0.03% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00,tariff 0.08 % untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 sampai Rp. 5.000.000.000,00 dan takif 0.15% untuk NJOP ditas Rp. 5.000.000.000,00. Setelah mendengar dan menerima masukan dari gabungan komisi di DPRD Buleleng serta eksekutif hasil rapat disimpulkan bahwa tariff PBB P2 yang diusulkan ekskutif dapat disepakati dengan memperhatikan sonasi dan status pemakaian tanah yang ada. implementasi atas perda yang baru tentang PBB P2 harus tertuang dalam peraturan Bupati. Terkait dengan pembahasan perubahan dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang penggelolaan sampah, disepakati dengan mempertimbangkan kemungkinan kerja sama dengan pemerintah desa agar pengelolaan sampah dimulai dari pedesaan.