(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN BAHAS REKOMENDASI TERHADAP LHP BPK-RI DENGAN TUJUAN TERTENTU

Admin dprd | 19 November 2018 | 559 kali

Singaraja,19 Nopember 2018

Panitia Kerja ( Panja ) bentukan DPRD Kabupaten Buleleng yang diketuai Nyoman Gede Wandira Adi, ST guna membahas Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemerikasaan BPK-RI perwakilan Provinsi Bali terhadap Bantuan Dana Operasional Sekolah tahun 2017 s/d 2018 mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buleleng di Ruang Komisi III DPRD Buleleng, tampak hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd beserta jajarannya yang secara langsung menyampaikan paparan terkait poin-poin yang menjadi temuan serta tindaklanjut yang sudah dilakukan terkait dengan hal tersebut.

Dalam paparannya Suyasa menyampaikan terdapat 9 poin yang merupakan temuan dari hasil pemeriksaan yang dua diantaranya merupakan pajak dan selisih di mana sudah dikembalikan ke rekening sekolah masing-masing  oleh kepala sekolahnya sebelum LHP ditetapkan karena dana BOS dikelola oleh Sekolah masing-masing, namun dana yang sudah dikembalikan itu tidak boleh digunakan tahun ini, karena masih menunggu proses hingga ditetapkan menjadi silpa, terkait dengan temuan lainnya yang merupakan kesalahan administrasi sudah semua dapat diselesaikan sehingga tinggal dua yang belum tuntas berkaitan dengan SOP pengadaan buku, diakuinya selama ini memang ada yang bersifat situasional seperti halnya pengadaan spanduk yang sesuai dengan juknis hanya dibolehkan membuat 2 spanduk untuk untuk bebas pungutan di sekolah dan penerimaan peserta didik baru, tapi kenyataannya selama ini banyak ivent nasional seperti HUT Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional dan ivent-ivent lain yang yang secara etika mengharuskan sekolah untuk memasang spanduk namun di petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu tidak dibolehkan,  nah inilah yang dianggap sebagai pelanggaran yang diharapkan kedepan tidak terjadi lagi, kemudian ada juga pengadaan yang melebihi jumlah naming tidak ada berita acara kesepakatan dengan komite, contohnya pembelian komputer dibolehkan maksimum 5 namun ada sekolah yang membeli 20 unit, karena tujuannya untuk dimanfatkan menunjang UNBK Mandiri, hal tersebut dibenarkan asalkan sebelumnya pihak sekolah mengadakan rapat dahulu dengan komite sekolah dengan membuat Berita Acara Kesepakatan.

Sementara ketua Koordinator Panja, Wandira Adi mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 21 undang undang nomen15 tahun 2014 tentang pemerikasaan , pengelolaan, dan tangungjawab keuangan Negara, dimana diamanatkan kepada DPRD untuk menindaklanjuti kasil pemerikasaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, serta dapat meminta penjelasan kepad BPK dalam rangka menindak lanjuti hasil pemeriksaan junto pasal 2 permendagri nomor 13tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut LHP BPK untuk itulah DPRD Buleleng menbentuk Panja terkait dengan  LHP BPK-RI dengan tujuan tertentu atas dana BOS tahun 2017 s/d 2018 semester pertama pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, dimana terdapat 9 temuan yang harus ditindaklanjuti, dan sesuai dengan penjelasan dari Kadisdikpora mengatakan yang menyangkut kerugian material semuanya sudah dikembalikan sesuai dengan arahan dari BPK RI sementara yang bersifat administrasi ini sudah mendapat tindaklanjut sehingga diharapkan kedepan terkait dengan temuan-temuan ini dapat diminimalisir bahkan ditiadakan.

terkait dengan masalah situasional, Dinas Pendidikan juga telah memberikan masukan kepada BPK karena juknis ini secara implementasi masih sulit dilaksanakan sehingga kedepan diharapkan mendapat solusi terbaik, dan juga yang merupakan salah satu rekomendasi Dewan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran berat yang dilakukan kepala sekolah  agar diberikan sanksi yang tegas, serta yang terakhir terkait dengan hal-hal yang tidak bisa didanai oleh dana BOS disarankan agar lebih menekankan pihak sekolah bekerjasama dengan komite sekolah karena sejatinya komite sekolah dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan yang kedua mendukung terhadap kemajuan sekolah yang meliputi dukukngan financial, pemikiran dan tenaga termasuk memediasi manakala sekolah sekolah mengalami kebuntuan dalam kontek sekolah mengeksekusi anggaran dan sebagainya.