(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN BULELENG SAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM ATAS TIGA RANPERDA USULAN EKSEKUTIF Humas DPRD Buleleng

Admin dprd | 25 Februari 2019 | 320 kali

Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Buleleng sepakat pembahasan ketiga ranperda usulan eksekutif dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi Perda Kabupaten Buleleng, hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Buleleng Atas Tiga Ranperda yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng. (25/2) Ketiga Ranperda tersebut yaitu : Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda Tentang PT BPR Bank Buleleng (Perseroda), Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang diajukan Bupati dengan nota pegantar dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Buleleng, pada masa sidang pertama tahun 2019 pada hari Senin, 28 Januari 2019. Adapun fraksi yang menyampaikan pandangannya pada acara tersebut adalah : Fraksi Partai PDIP, Hanura dan Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya menyampaikan setelah mencermati fugngsi urusan, latarbelakang, manfaat, tingkat urgensi ketiga ranperda yang diajukan eksekutif kepada DPRD, pada agenda sidang ini adalah merupakan kebutuhan mendesak, maka kami anggota DPRD yang tergabung dalan fraksi Partai Demokrasi Indonesia fraksi partai Hanura dan, fraksi partai Gerindra, menyampaikan pandangan bahwa pembahasan terhadap rancangan tiga perda yang diajukan eksekutif dapat dilanjutkan, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Nyoman Gede Wandira Adi,ST menyatakan dengan memperhatikan seluruh catatan yang telah disampaikan yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, maka fraksi partai Golkar, menyampaikan sikap dapat menerima dan menyetujui ke-3 (tiga) ranperda diatas untuk dilanjutkan pembahasannya pada agenda rapat tahap berikutnya. demikian pula halnya dengan fraksi partai Nasdem dengan juru bicara Ketut Windrawati berkesimpulan bahwa ranperda tersebut perlu dibahas guna ditetapkan menjadi perda Kabupaten Buleleng. sedangkan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh juru bicaranya, Jro Mangku Made Ariawan menyatakan dapat menerima Dua Rancangan Perda yakni Peraturan daerah tentang, perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan ranperda tentang perubahan atas peraturan darah nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, sedangkan untuk Ranperda tentang pt bpr bank buleleng(perseroda), kami fraksi partai demokrat belum menyetujui ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) karena belum adanya kajian akademik yang tertuang dalam ranperda tersebut.