DEWAN BULELENG TERIMA NOTA PENGANTAR BUPATI ATAS RANPERDA PERUBAHAN APBD–TA 2020
Singaraja, Humas Sekretariat DPRD Buleleng.
Bupati Buleleng yang diwakili oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (PAPBD) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna Dewan, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Jumat (28/8).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan penanganan Covid-19, hadir dalam acara tersebut, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Asisten dan Tim Ahli Bupati, Ketua Komisi-komisi DPRD Buleleng, Sementara para anggota DPRD dan Undangan lainnya mengikuti jalanya rapat melalui ruangan masing-masing secara teleconfrence.
Dalam Nota pengantarnya yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng menyampaikan bahwa Ranperda PAPBD Tahun Anggaran 2020 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan bersama, antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 (PPAS-P), sesuai dengan amanat pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih jauh disampaikan bahwa Pertimbangan dilakukannya PAPBD Tahun Anggaran 2020, selain pemanfaatan Silpa Tahun Anggaran 2019, juga dalam rangka penyesuaian asumsi kebijakan pendapatan, baik PAD maupun dana transfer ke daerah dan dana desa, serta kebijakan belanja sehubungan terjadinya pandemi Covid-19 yang memerlukan beberapa pergeseran dan penyesuaian.
Anggaran Pendapatan Daerah dirancang mengalami penurunan sebesar 283,82 Milyar Rupiah lebih atau 12,23 %, sehingga setelah perubahan menjadi 2,03 Trilyun Rupiah lebih dari sebelum perubahan sebesar 2,32 Trilyun Rupiah lebih, Belanja daerah dirancang mengalami penurunan sebesar 238,83 Milyar Rupiah lebih atau 10,18%, sehingga setelah perubahan menjadi 2,10 Trilyun Rupiah lebih dari sebelum perubahan sebesar 2,34 Trilyun Rupiah lebih, Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dalam Perubahan Anggaran ini dirancang mengalami peningkatan sebesar 44,99 Milyar Rupiah lebih atau 170,18% sehingga setelah perubahan menjadi 71,43 Milyar Rupiah lebih dari sebelum perubahan sebesar 26,43 Milyar Rupiah lebih.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Buleleng juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda ini, serta berharap pembahasannya dapat berjalan dengan lancar, sehingga Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dapat segera ditetapkan.