SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal ini diungkapkan anggota badan anggaran DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2020 antara Badan Banggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Buleleng, diruang gabungan komisi DPRD Buleleng, Kamis (27/8).
Menurutnya, Buleleng tidak perlu mengejar UHC karena ada beberapa daerah tidak mengejar UHC tetapi mengunakan strategi lain agar tetap bisa melindungi masyarakatnya. Salah satunya dengan menempatkan sejumlah dana di rumah sakit agar nantinya ketika ada masyarakat yang sakit dan tidak memiliki KIS ataupun KIS-nya terblokir bisa disupport menggunakan dana yang sudah dititip di rumah sakit tersbut. Dengan demikian dana yang dikeluarkan akan lebih sedikit dari pada kita mengusahakan untuk mengadakan dana sebesar 9.7 miliar, ini diakibatkan dana sharing PBI yang berasal dari Provinsi sudah ditarik karena menjadi selisih di Provinsi.
Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan itu merupakan hal yang sangat bagus. Namun terkait hal tersebut juga dirinya menyatakan belum ada payung hukum yang kuat, ini dikarenakan adanya undang-undang tentang jaminan kesehatan nasional. Dirinya juga meng-iyakan bahwa ada beberapa daerah yang sudah melakukan hal tersebut, namun kembali lagi seperti semua setelah terjadi temuan dari BPK.
Ditemui seusai rapat, Ketua DPRD Gede Supriatna meminta agar Komisi IV untuk membahas kembali mengenai selisih anggaran JKN-KIS pada pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2020.