SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nyoman Gede Wandira Adi bersama Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari beserta anggota komisi IV DPRD Buleleng mengadakan rapat dengan Tim ahli penyusun naskah akademik dari Universitas Panjisakti yang dipimpin oleh Rektor Universitas Panji Sakti Dr. I Gde Made Matera. M. Si membahas draf Ranperda Tentang Pengarustamaan Gender yang di adakan di Ruang Gabungan Komisi, Gedung DPRD Buleleng. Rabu, (26/8).
Dalam rapat tersebut tim ahli penyusun naskah akademik memaparkan tentang beberapa teknis dari ranperda tersebut diantaranya tentang Permendagri 15 Tahun 2008 yang menjadi pedoman pengarustamaan gender di daerah yang dijadikan kjian dasar dalam penyusunan naskah akademik.
Selain itu terdapat juga beberapa saran dan catatan dari Bapemperda dan Komisi IV DPRD Buleleng diantaranya tentang Pencantuman unsur sanksi administratif untuk mendukung pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang kelompok kerja, penyusunan ,dsb, sehingga ranperda ini nantinya bisa lebih efektif. Dan juga tentang memikirkan formula yang tepat dalam menentukan pelaksana ranperda ini. Karena menurut tim ahli dari DPRD Buleleng saat ada pihak yang menjadi pelaksana eanperda ini nantinya mengalami pergantian posisi atau mutasi, ini dirakutkan akan kembali terjadi perubahan pelaksanaan karena berbeda personal.
Di sela-sela rapat dewan juga menyampaikan harapan supaya nantinya Ranperda yang terdiri dari 9 Bab dan 35 pasal ini yang selanjutnya setelah disahkan menjadi perda menjadi efektif, dan tidak hanya menjadi hal untuk memenuhi jumlah perda yang ditargetkan dalam satu tahun ini.