Singaraja,17 September 2018
Terkait dengan usulan eksekutif tentang rancangan peraturan Daerah tentang pencabutan jalur hijau mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Buleleng hal ini disampaikan dalam rapat antara anggota pansus dengan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi, rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH
Meskipun Pansus II yang membidangi Ranperda ini sebelumnya sudah mendapatkan pemaparan dari eksekutif namun nampaknya di tingkat gabungan komisi pembahasan terkait dengan ranperda tersebut masih perlu mendapatkan kajian yang lebih kongkrit seperti yang disampaikan Putu Tirta Adnyana yang memandang perlu diadakan koordinasi dengan pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat, agar tidak salah nantinya dalam mengambil keputusan apakah perda ini dicabut atau hanya direvisi , mengingat keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang jalur hijau sampai saat ini keberadaannya belum jelas karena ada pemahaman tentang jalur hijau ini yang berbeda pada saat disusunya perda ini dengan ketentuan yang ada sekarang ini dengan melihat ketentuan RTRW,RDTR, dan ada Zona-zona yang harus diperhatikan, di samping pula persoalan di masyarakat karena menyangkut masalah kepemilikan privat perorangan yang menjadi masalah sosial yang harus juga mendapat perhatian, senada dengan pendapat Putu tirta adnyana, ketua komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa yang berpandangan ranperda tersebut sebaiknya ditunda dulu pembahasannya karena masih perlu diadakan koordinasi ke pihak terkait sebelum dibahas dalam pembahasan selanjutnya, Wakil Ketua, Ketut Susila Umbara mengatakan bahwa tidak ada satupun konsideran dalam perda tersebut yang menyatakan dicabut, meskipun keberdaan ranperda tersebut dipandang sudah tidak relevan lagi saat ini, unuk itu peru diadakan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan perkembangan saat ini, untuk itu perlu dibuat peraturan baru lagi yang menyatakan dengan terbitnya perda dimaksud maka otomatis perda sebelumnya tidak berlaku lagi.
Untuk diketahui Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat dengan Gabungan Komisi sebagai kelanjutan dari pembahasan antara pansus dengan eksekutif sebelunya dengan agenda menerima penjelasan dari SKPD terkait terhadap tancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Prebekel, Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Buleleng No 12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau, dan rancangan Perda tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari anggota DPRD maka selanjutnya akan diadakan rapat antara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan eksekutif dengan agenda yang sama, meskipun pembahasan terhadap pencabutan jalur hijau masih perlu mendapat kajian yang lebih komperhensif.