Singaraja, 17 September 2017
Keluarnya PP No.12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI tentang Tata Tertib dewan Perwakilan Rakyat disikapi oleh DPRD Buleleng melalui Bapemperda DPRD Buleleng. Senin 17 September 2018 Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng bersama Team Pengkaji dari Universitas Panjisakti Singaraja mengadakan pembahasan terkait tambahan/Penbaran, Pasal/Ayat dan Acuan Regulasi yang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat internal Bapemperda dengan team pengkaji. Dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatnya, SH menjelaskan bahwa rapat pembahasan PP No.12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sebelumnya sudah dibahas internal Bapemperda dprd Buleleng dengan team pengkaji dari Unipas Singaraja agar di paparkan dalam rapat gabungan DPRD Buleleng. Menurut Gede Suradnya,SH dalam PP No.12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI tentang Tata Tertib dewan Perwakilan Rakyat masih ada beberapa point yang perlu dibahas lebih lanjut diantaranya terkait dengan mekanisme pembentukan perda, terkait dengan pemilihan Bupati atau wakil Bupati ketika terjadi kekosongan dengan masa waktu 18 bulan atau lebih, terkait Kriteria atau Persyaratan team pakar, Team ahli dan tenaga ahli Fraksi, dan terkati dengan muatan lokal yang ada dalam tatib. Selain itu ada beberapa usulan penyempurnaan beberapa pasal yang mengalami penambahan yaitu pasal 118 ayat 5 dan 6 ditambahkan dengan kata “dapat” dan dalam pasal 107 ayat 9 ditambahkan “berdasarkan hasil apreisel atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan usia team pakar atau team ahli maksimal 65 tahun. Setelah dibahas dalam gabungan komisi, akhirnya semua anggota DPRD menyetujui rancangan tatib.