Pansus I DRPD Kabupaten Buleleng yang diketuai oleh Luh Marleni kembali mengadakan rapat dengan eksekutif yang di hadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Setda buleleng mengenai ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di ruang komisi III, gedung dprd kabupaten buleleng, senin (9/3/2020).
Dalam rapat tersebut ada beberapa bahasan dari rapat sebelumnya dan beberapa penambahan khususnyya pada BAB XIII tentang memasukkan informasi keuangan daerah, pembahasan tentang penghapusan permendagri 13 tentang tatacara pengelolaan keuangan daerah, dan juga tentang pp 12 tahun 2019 tentang hibah bansos yang tidak lagi dalam bentuk uang.
Hal-hal yang menjadi sorotan dewan dalam rapat kali ini tentang bagaimana dalam pengelolaan keuangan tersebut agar nantinya bisa lebih transparan, lebih tepat sasaran dan tepat guna. Dan juga skala prioritas pembangunan di masing- masing desa agar diperhatikan.
Dewan juga berharap agar mudah-mudahan nantinya permendagri yang baru untuk hibah bansos agar tetap dalam bentuk uang bukan barang.
"Kalau semisalnya bansos yang diberikan dalam bentuk barang, ditakutkan barang yang di berikan tidak sesuai, misal saja kita ambil contoh untuk bibit babi di desa julah yang membudidayakan babi hitam, kemudian dari bansos ternyata yang di berikan bibit babi putih, ini kan jadinya tidak sesuai" ujar Ketut Dody Trisna Adi
"Kalau masih tetap diberikan dalam bentuk uang, nantinya masyarakat kan bisa membeli sendiri bibit-bibit yang terbaik, dan bisa sesuai dengan apa yang mereka harapkan" lanjutnya.