Beranda/Berita/DEWAN SAMBUT POSITIF INOVASI SISTEM PENGELOLAAN PAJAK BPKPD YANG BARU.
DEWAN SAMBUT POSITIF INOVASI SISTEM PENGELOLAAN PAJAK BPKPD YANG BARU.
Admin dprd | 04 September 2020 | 171 kali
DEWAN SAMBUT POSITIF INOVASI SISTEM PENGELOLAAN PAJAK BPKPD YANG BARU.
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Komisi III DPRD mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ni Made Lilik Nurmiasih, SE., di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Rabu (2/9).
Dalam rapat tersebut dewan lebih menyoroti tentang PAD yang masuk dari sektor perpajakan, yang dirasa selama ini terlalu fokus mengejar piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan masyarakat menjadi kurang antusias dalam membayarkan kewajiban mereka.
Ini dikarenakan para wajib pajak yang akan memenuhi kewajibannya diharuskan untuk melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Komisi III menyatakan bahwa ini bisa menjadi kesulitan bagi masyarakat yang melakukan pembelian tanah yang sudah dipecah sertifikatnya yang sebelum dipecah masih menunggak pajak dan ketika akan melakukan pembayaran pajak, diharuskan mebayarkan tunggakan pajak yang belum dinayarkan sejumlah tanah yang belum dipecah sertifikatnya tersebut. Menurutnya ini bisa mnjadikn keinginan masyarakat untuk membayar pajak menjadi berkurang.
Disampaikan oleh Kepala BPKPD Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si bahwa mulai sejak bulan januari 2020 pihak BPKPD sudah mengeluarkan sistem baru yang disebut 2 in 1 service, dimana pada sistem yang sekarang ini jika ada masyarakat yang akan mebayarkan BPHTB, akan langsung disesuaikan SK NJOPnya dan langsung akan dihiting berapa besaran yang harus dibayarkan, sebelum nantinya diterbitkan sertifikat yang baru dan sebelum melunasi BPHTB harus melunasi pajak-pajak terhutang di tahun-tahun sebelumnya. Dan sistem ini juga sudah terintegrasi dengan BPN.
Ditemui seusai rapat seijin Sekertaris Komisi III, Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan bahwa sistem yang sekarang ini bisa memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak, dan karena sistem yang sudah terintegrasi dengan baik. Diharapkan kedepannya bisa diberlakukan juga ke dalam sistem yang sama mengenai pemungutan pajak yang lainnya. Sehingga masyarakat bisa menjadi lebih mudah dan terstimulasi dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.