Hal ini diungkapkan fraksi fraksi di DPRD Buleleng dalam rapat Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2020 diruang gabungan komisi, rabu (20/11). Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Dekokrat Perindo dan Fraksi Partai Gerindra, Dewan mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji puskesmas dan kantor dinas yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat agar dirubah statusnya menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) kabupaten Buleleng dengan alasan agar fleksibilitas penggelolaan keuangan terhadap BLU. Nantinya pendapatan yang ada dapat dikelola langsung tanpa harus mengikuti semua rangkaian mekanisme penggelolaan keuangan daerah sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi. Namun demikian, Dewan menyarankan agar adanya study kelayakan dan kajian akademik sebelum merubah status menjadi BLUD, sehingga nantinya benar-benar sudah siap menjalankan fungsi kelanjutan yang didukung sarana, sumber daya manusia dan keuangannya. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dan dihadiri oleh wakil Ketua dan Anggota DPRD Buleleng juga hadir Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG beserta kepala SKPD se kabupaten Buleleng. Secara keseluruhan terkait dengan Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda Tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2020, semua fraksi di DPRD Buleleng menyetujui melanjutkan pembahasannya dan dijadikan perda.