(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD BULELENG GELAR RAPAT FINALISASI REKOMENDASI LKPJ AKHIR MASA JABATAN BUPATI BULELENG TAHUN 2012-2017

Admin dprd | 22 Mei 2017 | 353 kali


Singaraja 22 Mei 2017
Bertempat di ruang gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng berlangsung Rapat Finalisasi Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ AMJ Bupati Buleleng tahun 2012-2017 yang di sampaikan oleh tim ahli DPRD Buleleng. Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Wirsana.SH sesuai dengan pembukaannya bahwa sesuai denganUU Nomor 23 tahun 2014 pasal 69 ayat (1) bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan Daerah, yang di atur lebih rinci dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD , dan imformasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Salah satu bentuk LKPJ yang di sampaikan Kepala daerah sebagaimana yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf b peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 adalah LKPJ Akhir Masa Jabatan. Yang merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. Selanjutnya disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang selanjutnya dibahas DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD yang menghasilkan keputusan DPRD yang di sampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
DPRD telah menindak lanjuti dengan melakukan kajian yang disampaikan oleh tim ahli DPRD Kabupaten Buleleng yang di lanjutkan dengan pembahasan di masing-masing komisi dengan mengadakan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait. Rapat kali ini juga dilaksanakn guna merangkum usulan dari masing-masing komisi yang nantinya akan dijadikan Rekomendasi DPRD atas LKPJ AMJ Bupati Buleleng tahun 2012-2017 yang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Buleleng yang akan di sampaiakn pada tanggal 30 Mei 2017.