Gubungan Komisi DPRD Buleleng menggelar rapat dengan eksekutif terkait dengan empat ranperda yaitu Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, Ranperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda bo 15 tahun 1998 tentang perubahan kedua atas perda tingkat II Buleleng No. 12 tahun 1985 tentang Penetapan jalur hijau di Kabupaten dan ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, rapat berlangsung diruang gabungan komisi DPRD Buleleng selasa (18/9). Dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH yang dihadiri oleh anggota DPRD Buleleng, team ahli DPRD Buleleng, Setda Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP beserta jajarannya. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH dalam pembukaan rapat menyatakan rapat gabungan komisi dengan esekutif untuk menindak lanjuti hasil pertemuan antara Pansus I dan Pansus II dengan gabungan komisi DPRD Kabupetn Buleleng dimana dalam rapat ada beberapa hal yang disepakati antara lain tindak lanjut penyempurnaan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel sesuai saran dan masukan anggota pansus I pada rapat pansus dengan eksekutif, termasuk perbaikan tata penulisan dan sinkronisasi antar pasal, hasil kajian ulang yang dilakukan terkait dengan usulan Pansus II untuk memaksimalkan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dengan berpedoman pada besaran tarif tertinggi di daerah lain serta khusus untuk ranperda tentang pencabutan perda kabupaten daerah tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di Daerah Tingkat II Buleleng perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Sesuai dengan Komentar Ketua komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa,SH.MH, terkait dengan ranperda perbaikan agar disampaikan kepada pansus I serta rancangan perbup yang dipakai. Selain itu untuk ranperda tentang retribusi pengendalian menara komunikasi sependapat dengan usulan pansus II yaitu retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur sudah sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hal senada juga disampaikan Putu Mangku Budiasa,SH.MM selain sudah diatur sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga penentuan tarif retribusi sudah sesuai dengan ketentuan surat ederan dirjen perimbangan keuangan kementrian keuangan no. S-209/PK.3/2016 tertanggal 9 September 2018. Dengan ketentuan itu tinggal bagaimana eksekutif bisa memaksimalkan tarif retribusinya. Ketua Komisi III Dra. Made Putri Nareni memberikan masukan terkait dengan pelaksanaan pilkades bisa disesuaikan dengan hajatan politik nasional agar memperhatikan siatuasi politik saat ini. Terkait dengan pencabutan perda jalur hijau agar dipastikan nantinya tidak terjadi kekosongan norma dan tidak terjadi alih fungsi lahan. Demikian juga Komisi IV DPRD Buleleng melalui Ketua komisi IV Ir. Gede Wisnaya Wisna memiliki pandangan yang sama dengan komisi-komisi yang lain hanya perlu diperjelas lagi tentang ranperda pencabutan perda no 12 tahun 1985 apakah juga berarti mencabut perda no. 15 tahun 1998 dan hendaknya setiap pembahasan ranperda disertai dengan draf rancangan Bupati. Stelah mendengera pemaparan dari masing-masing komisi DPRD Buleleng, eksekutif melalui Setda Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP menyatakan bahwa perda tentang jalur hijau merupakan produk hukum lama yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 26 tahun 2017. Dalam prinsip pembangunan adalah melakukan perubahan kearah yang lebih baik, ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk itu investasi harus sesuai dengan RTRW dan dinas PUPR akan bertugas mengawal kebijakan tersebut sebagai komitmen akibat dari pencabutan perda jalur hijau. Selanjutnya hasil dari rapat gabungan komisi DPRD Buleleng dengan eksekutif akan dibawa ke Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Perda yang diajukan eksekutif. ™