(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR BUPATI BULELENG ATAS TIGA RANPERDA

Admin dprd | 28 Januari 2019 | 494 kali

 

singaraja, 28 januari 2019

Tiga rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng disampaikan Bupati Buleleng dalam Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas tiga Ranperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.SH  diruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (28/1).

Ketiga rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif ini sesuai dengan program legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Buleleng tahun 2019 yang dibahas bersama dengan DPRD Buleleng pada masa sidang pertama tahun 2019, yang diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng yang meliputi :

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan
  2. Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan peraturan Daerah Nomor : 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSERODA)

Bupati Buleleng dalam penyampaian Nota Pengantarnya menyampaikan bahwa  Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, diajukan bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segara bentuk kekerasan yang merendahkan derajat, martabat manusia, dimana perempuan dan anak termasuk kelompok yang rentan dan cendung mengalami kekerasan, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. sedangkan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 20 tahun 201 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, diajukan karena terdapat penambahan obyek Retribusi sehingga perlu diadakan perubahan, dan yang terahkir  Ranperda tentang PT. BPR 45  (PERSIRODA) diajukan guna memenuhi ketentuan pasal 331 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

guna menindaklanjuti hal tersebut DPRD Buleleng segera melakukan pembahasan yang diawali dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar setelah Rapat Paripurna ini dilaksanakan, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas secara efektif untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.