(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR BUPATI BULELENG TENTANG TIGA RANPERDA

Admin dprd | 07 Februari 2017 | 848 kali

 

Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa, (7/2) berlangsung rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng terhadap Tiga ranperda usulan eksekutif yakni : Ranperda tentang penanggulanagn kemiskinan, ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor ; 3 tahun 2015 tentang pemilihan Perebekel, dan ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 2 Tahun 2012 tentang perizinan. Rapat di pimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH.
Dalam penyampaiannya yang dibacakan Plt. Bupati Buleleng, Ir. I Made Gunaja. Msi mengatakan bahwa terkait dengan kemiskinan merupakan masalah mendesak yang bersifat multi dimensi dan multi sektor dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi utuk meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Terkait hal itu perlu adanya upaya-upaya penanggulangan kemiskinan secara terprogram, terpadu dan berkesinambungan sehingga perlu di bentuk dan diatur dengan Peraturan daerah. Sedangkan terkait dengan Ranperda Perubahan Perda Nomor : 3 Tahun 2015 tentang pemilihan prebekel diajukan mengingat adanya putusan MK Nomor : 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 33 Huruf G Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yang menyebutkan bahwa calon Kepala Desa wajib mensyaratkan “ Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling lama 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran” Oleh karena itu maka dalam rangka penyempurnaan Perda dimaksud perlu diadakan perubahan. selanjutnya terkait dengan perubahan perda nomor : 2 tahun 2012 tentang Perizinan di ajukan sebagai bentuk tindaklanjut atas putusan Gubernur Bali Nomor : 1336/10-B/HK/2006 tentang pembatalan beberapa ketentuan Perda Kabupaten Buleleng Nomor : 2 Tahun 2012 tentang perizinan khususnya yang berkaitan dengan ketentuan pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 72 yang mengatur tentang usaha Pertambangan.
Selanjutnya terhadap Nota pengantar bupati yang telah disampaikan tersebut maka anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus guna melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan daerah Tersebut .

Download disini