(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR BUPATI TERKAIT DUA RANPERDA DAN LAPORAN BADAN PEMBENTUKAN PERDA DPRD BULELENG TENTANG SATU RANPERDA INISIATIF DPRD

Admin dprd | 22 September 2016 | 575 kali

Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis 22/9/2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dengan Eksekutuf dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng tentang dua Ranperda dan Laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Buleleng tentang satu Ranperda Inisiatif DPRD. Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH sementara Eksekutif Hadir Bupati Buleleng beserta jajarannya. Hadir pula dalam rapat tersebut FKPD Kabupaten Buleleng, BUMD, Parpol lingkup Kabupaten Buleleng.

Dalam penyampaiannya Bupati Buleleng mengatakan sesuai pembahasan sebelumnya Eksekutif telah mengajukan dua Ranperda yaitu :
1. Ranperda Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng
2. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
Sedangkan ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Yaitu Tentang :
1. Ranperda Tentang Kemitraan Daerah.
Ranperda tentang Pembentukan Dan susunan Perangkat Daerah diajukan untuk melaksanakn ketentuan pasal 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang diamanakan bahwa pembentukan dan penyusuanan perangkat darah yang diatur dalam peraturan pemerintah ini didasari asas efisiensi,efektifitas, pembagian tugas, rentang kendali, tatakerja yang jelas, fleksibelitas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sedangkan Ranperda tentang perubahan perda Kabupaten Buleleng no. 10 tahun 2011 tentang pajak hiburan diajukan mengingat keputusan mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-IX/2011 dan keputusan gubernur bali Nomor 1335/01-B/HK/2016 tentang pembatalan ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf G dan Pasal 6 Ayat 1 Huruf G. peraturan Daerah Kabupaten Buleleng NO. 10 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, sehingga dipandang perlu perda no. 10 tahun2011 tentang pajak hiburan dilakukan perubahan.
Sedangkan laporan Badan pembentukan perda DPRD Kabupaten Buleleng yang dibacakan Gede Odhy Busana mengatakan, bahwa sejalan denga tumuh kembang pembangunan di Kabupaten Buleleng yang demikian pesat. Secara signifikan menjadi tujuan bagi para pengusaha atau pelaku usaha untuk ber infestasi. Sejatinya para pengusaha dimaksud, berkomitmen membantu pihak pemerintah Kabupaten melalui beberapa model/pola dalam bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pola/model yang selam ini lazim di kenal dan telah di berlakukan di beberapa daerah adalah dengan pola kemitraan. Tersira pola ini merupakan bentuk partisifatif, kerjasama dan menjawab keterbatasan sumberdaya yang kita miliki. Bahkan di cermati pola ini dapat menjawab adanya perkembangan dinamika kehidupan masyarakat. Kemitraan wjudnya adalah kerjasama antara usaha kecil dengan menengah dan pengusaha besar dengan BUMD. Atau kerjasama yang melibatkan usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan prisif saling memerlukan dan memperkuat dan dsaling menguntukan serta meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat dan kemanfaatan