Singaraja, 14 Agustus 2017
Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka Penyampaian pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan tera/tera Ulang dan Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rapat di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH serta dari Eksekutif Hadir Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.Og
Rapat diawali dengan penyampain Laporan dari masing-masing Pansus yakni Pansus I yang di bacakan oleh Wakil Ketua Pansus Gede Suparmen. Dalam laporannya disampaikan bahwa telah terbangun kesamaan pandangan antara Dewan dengan Bupati Buleleng sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat Ditetapkan Menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Sedangkan Laporan Pansus II yang dibacakan langsung ketua Pansusnya, Wayan Masdana,SE juga sependapat dengan Laporan Pansus I untuk menerima Rancangan Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Buleleng setelah melalui proses tahapan pembahasan yang cukup panjang serta sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dalam sambutannya Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng, menyatakan Apresiasi dan trimaksasih kepada Para Anggota Dewan karena dapat menerima dua Ranperda yang telah diajukan oleh eksekutif yaitu Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, serta Ranperda yang merupakan inisiatif Dewan yaitu Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, setelah melalui tahapan-tahapan secara sungguh-sungguh mulai dari Rapat-rapat ditingkat Pansus, Gabungan Komisi, Tanggapan atau Jawaban Fraksi, sampai pada Rapat Paripurna telah dilalui dengan serius,transparan, penuh rasa tanggungjawab sehingga dapat terselesaikan dengan sangat baik. Dan selanjutnya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan dikirim ke Kubernur Bali guna mendapatkan Klarifikasi. Sedangkan untuk Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat Evaluasi dari Gubernur Bali.