(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA INTERNAL DALAM RANGKA PEMBENTUKAN TATA-TERTIB DPRD

Admin dprd | 18 September 2018 | 439 kali

Singaraja,18 September 2018
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi,Kabupaten/Kota maka DPRD Kabupaten Buleleng telah menyikapi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten Buleleng dengan melakukan pembahasan dan kajian bersama dengan Lembaga Kajian Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja, serta pula telah melaksanakan Bimbingan Teknis terkait dengan Penyusunan Tata Tertib DPRD sesuai dengan ketentuan PP No. 12 tahun 2018, maka hari ini pembahasan ditingkatkan pada tahapan Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buleleng, serta penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Buleleng terhadap rancangan penyusunan pembentukan Tata-tertib DPRD Kabupaten Buleleng, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi wakil-wakilnya yang berlangsung di ruang Gabungan komisi gedung dewan.
Sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Gede Suradnya, SH mengatakan bahwa sesuai dengan PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Provinsi, Kabupaten/ Kota sebagai pengganti PP No. 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD serta rentang waktu yang diamanatkan paling lama 6 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan, maka DPRD harus menetapkan rancangan tata tertib DPRD yang baru. Sehubungan dengan hal tersebut Bapemperda telah melakukan kajian bersama dengan fakultas hukum Unipas Singaraja dan dibantu oleh tim ahli DPRD Buleleng telah menyusun rancangan peraturan DPRD tersebut sebagai pengganti tata tertib DPRD sebelumnya yang disusun secara lengkap sesuai dengan yang diatur dalam PP no.12 tahun 2018. Upaya penyempurnaan terus dilakukan baik terkait dengan substansi maupun tata penulisannya yang selain memuat tentang ketentuan yang diatur dalam PP No. 12 tahun 2018 juga memuat lebih rinci ketentuan yang terkait dengan :
1. mekanisme pembentukan rancangan peraturan daerah;
2. mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan dprd, khususnya evaluasi efektivitas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pmerintahan daerah;
3. mekanisme pemilihan bupati dan wakil bupati atau wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan;
4. persyaratan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan dprd, dan tenaga ahli fraksi dprd;
5. hak protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dprd, dan
6. ketentuan yang bersifat muatan lokal, seperti pakaian yang dapat
dipergunakan pada hari-hari tertentu
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampain pendapat terhadap rancangan peraturan tata tertib DPRD yang diawali dari Fraksi PDI-P, Gerindra dan Hanura yang dibacakan oleh Wayan Teren, SH menyatakan sependapat untuk dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi peraturan daerah dengan pertimbangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,karena meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan.
DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah, saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,” Disamping itu, diatur juga diantaranya tentang tugas dan wewenang, tata cara pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi, penetapan calon terpilih serta larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon, Lebih jauh kami sampaikan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2018 dibuat untuk menyempurnakan peraturan yang sebelumnya dan lebih mempermudah tupoksi dari DPRD, dalam upaya mewujudkan kinerja lebih baik.
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ketut Janayasa, SH menyatakan sependapat untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan DPRD mengingat Tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya. Kegunaan tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik kedalam maupun keluar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD. Tata tertib memilik I tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.
Perubahan terhadap Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng diperlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja lembaga perwakilan rakyat dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal. Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi. Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapempeda DPRD Kabupaten Buleleng dan team Akademis yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan beberapa saran dan masukan sebagai berikut :
1. Kami menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang sedang di bahas ini. Perubahan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru.
2. Pada Bagian Akhir pada Rancangan Peraturan Tata Tertib ini belum memasukkan unsur Larangan dan Sanksi, untuk itu kami mengusulkan agar ada Bab khusus tentang hal tersebut.
3. Dengan memperhatikan suluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Golkar dapat Menerima Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng ini untuk di sahkan sebagai Peraturan DPRD
Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Jro Mangku Made Ariawan, SST. PAR, MBA juga sependapat untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi peraturan DPRD dengan beberapa masukan antara lain :
1. Fraksi Partai Demokrat menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam rancangan peraturan tata tertib yang sedang di bahas ini, perubahan tata tertib untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan yang baru selain itu perubahan juga terjadi pada susunan dan komposisi organisasi kedewanan.
2. Penguatan terhadap pokok pikiran DPRD sebagaimana disebutkan pasal 12 dan pasal 14 merupakan perujudan dari tugas dan pokok anggota DPRD sebagai wakil rakyat dan masyarakat Kabupaten Buleleng untuk ikut serta dalam proses pelaksanaan pembangunan. Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya terhadap penguatan ini.
3. Dari berbagai hal perubahan pada peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng, sebagimana diatur dalam BAB VIII pasal 111 sampai dengan pasal 118 yang mengatur jenis – jenis rapat dan BAB IX pasal 119 sampai dengan 122 diatur tentang tindak lanjut hasil keputusan rapat yang dilakukan, akan tetapi pada rancangan peraturan ini belum memuat ketentuan terhadap tindak lanjut dari hasil keputusan rapat kerja DPRD dengan SKPD. Hal ini menjadi penting untuk mengikat hal – hal yang telah di putuskan dalam rapat kerja yang telah dilakukan.
4. Pada rancangan tata tertib ini, belum dicatumkan larangan dan sanksi.
Fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam rancangan tata tertib memasukan unsur larangan penggunaan narkoba bagi anggota DPRD beserta dampak yang ditimbulkan terhadap pengunaan narkoba bagi anggota DPRD.
Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Made Sudiarta, SH juga sependapat dengan fraksi yang lain dengan menyatakan pendapat bahwa Berdasar pada ketentuan tersebut , kami Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi Partai NasDem , berupaya melaksanakan tugas dan fungsi DPRD , mempelajari dan mencermati materi yang tertuang dalam Rancangan Tata Tertib serta materi Tambahan / Penjabaran Pasal / Ayat Dan Acuan Regulasi . Selanjutnya dalam rapat Fraksi tersebut ,menyatukan persepsi dan sebagai hasil akhir, dalam Sidang Paripurna ini , Fraksi Partai NasDem menyatakan sikap , ‘menyambut baik ‘ rancangan atau Draff Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng dengan Tambahan / Penjabaran Pasal / Ayat dan Acuan Regulasi. Dengan ini , memastikan diagendakan rapat berikutnya guna menetapkan ‘ Draff ‘ tersebut menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.