Singaraja, 26/4/2017
Bertempat di ruang siding utama DPRD Kabupaten Buleleng berlangsung Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Buleleng Tahun 2016, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupeten Buleleng, Gede Supriatna,SH . dalam pembukaannya bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diman kepala daerah berkewajiban menyampaiakn LKPJ kepada DPRD, serta lebih lanjut mengenai kewajiban Kepala Daerah ini secara khusus diamankan pada pasal 17 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.