Singaraja, 13 Juli 2018
Sesuai dengan amanat pasal 21 Undang-Undang nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, mengamanatkan kepada DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan serta dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Selanjutnya DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK sebagai dimaksud dalam pasal 2 dalam rapat panitia kerja sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat(1) peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2010. Maka DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH melaksanakan rapat dengan TIM Ahli DPRD Buleleng Tentang LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Buleleng 2017. Di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan penyampaian dari kordinator Tim Ahli DPRD Buleleng yang dibacakan oleh Prof. Dr. I Wayan Rideng, SH .MH bahwa sebagai dasar pertimbangan dalam telaahan hasil pemeriksaan dan mengelaborasi dari dua hal yang sangat penting yakni menyangkut tentang LHP BPK RI yang kedua menyangkut tentang turunan yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dalam konteks realisasi pendapatan dan belanja daerah. Berkenaan dengan hal tersebut bahwa WTP yang diberikan oleh BPK RI merupakan prestasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang didalamnya bersama-sama kepala Daerah beserta jajaran termasuk lembaga DPRD Buleleng. Dalam hal ini Pemerintah Daerah telah mampu menyajikan laporan keuangan yang merupakan salah satu wujud daripada kualitas pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan penekanan dari sisi administrasi. Namun demikian laporan ini merupakan suatu refrensi dalam kerangka menganalisis. Sehubungan dengan hal tersebut Tim Ahli DPRD Buleleng sudah merancang hasil kajian ini meyangkut analisa terhadap LHP BPK RI kemudian analisa terhadap pendapatan dan Belanja daerah, dan sekiranya dianggap perlu hendaknya dilakukan eraborasi dengan SKPD mitra kerja komisi-komisi DPRD Buleleng. Dimana penekanannya dilakukan terhadap capaian-capain yang kurang dari 98% karena ini merupakan dasar dari kajian yang dilakukan berdasarkan ketentuan regulasi yang ada.