(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD BULELENG MENGGELAR SIDANGPARIPURNA TERKAIT RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TH ANGGARAN 2016

Admin dprd | 25 Juli 2017 | 567 kali


Kamis (20/7), Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng mengelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Buleleng atas Pemandangan Umum Anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap ranperda tentang Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2016 di ruang sidang paripurna DPRD Buleleng. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dalam penyampaianya, mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya atas semua apresiasi, dan dukungan yang disampaikan dari seluruh fraksi-fraksi di DPRD baik atas opini WTP yang telah diraih mapun atas capaian program kerja yang mampu dirah dan kedepan kerja sama harmonis yang telah dicapaai ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan sehingga kinerja keuangan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih baik serta capain opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI tetap dapat dipertahankan. Selanjutnya terhadap usul dan saran anggota dewan yang disampaikan Pada Rapat Paripurna dalam Rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 telah mendapat jawaban dari Bupati Buleleng dan dapat di terima oleh semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng, untuk di lanjutkan menjadi Peraturan daerah kabupaten Buleleng yang akan di agendakan pada sidang Paripurna Berikutnya.
Selanjutnya rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan masing-masing juru bicara untuk Fraksi PDIP,Hanura,Nasdem dan Grindra yang dibacakan oleh Nyoman Bujana.SE, untuk Fraksi Fartai Golkar dibacakan oleh Gede Suparmen, sedangkan untuk fraksi Partai demokrat dibacakan oleh Made Mangku Ariawan. Dan pada intinya semua fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk menerima Rancangan Peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dilanjutkan pembahsannya hingga ditetapkanmenjadi Peraturan daerah kabupaten Buleleng.