Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa,SH menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng terkait perubahan atas peraturan daerah kabupaten Buleleng no 14 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan daerah kabupaten Buleleng tahun 2017. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH dalam laporannya disampaikan bahwa dalam rangka penyesuaian rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2017 yang diawali dengan pengkajian dan pembahasan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun 2017 dilanjutkan rapat pimpinan dan anggota , rapat internal badan anggaran serta rapat badan anggaran dengan TAPD kabupaten Buleleng secara maraton dimana pada pertemuan tersebut terdapat beberapa masukan yang perlu dibahas diantaranya berkenaan dengan lain-lain PAD yang sah deviasi antara rencana dan realisasi belanja pegawai yang cukup besar,perubahan pagu beberapa SKPD, dan terkait penyertaan modal daerah. Terhadap saran,masukan dan pertanyaan komisi-komisi DPRD Buleleng, terbentuk persamaan pandangan antara anggota DPRD yang tergabung dalam komisi-komisi dengan TAPD terhadap rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2017. Pada perubahan anggaran 2017 pendapatan daerah dirancang 2,249 triliun rupiah lebih, naik 92,054 milyar lebih atau 4,27% dibanding APBD induk. Pendapatan asli daerah dirancang sebesar 470,827 milyar rupiah lebih, mengalami kenaikan sebesar 119,019 milyar rupiah lebih atau 33,83% dibanding APBD induk. Belanja daerah dirancang sebesar 2,268 triliun rupiah lebih, naik sebesar 123,194 milyar rupiah lebih atau 5,74% dibanding APBD induk. Komposisi belanja langsung dan belanja tidak langsung masing masing adalah 52,99% berbanding 47,01% dengan demikan APBD perubahan tahun anggaran 2017 diperkirakan mengalami defisit sebesar 19,540 milyar rupiah lebih. Rancangan ranperda tersebut telah pula dikaji dan ditelaah oleh fraksi-fraksi DPRD kabupaten Buleleng yang disampaikan dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi yang digelar pada hari Rabu 13 September 2017 dan telah mendapat tanggapan dari bupati Buleleng melalui rapat paripurna pada hari Kamis 14 September 2017 dan dinilai jawaban tersebut sudah tepat dan sesuai dengan harapan fraksi. Dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan pada setiap tahapan rapat tersebut dapat dinyatakan telah terbangun kesamaan pandangan dan pemahaman antara DPRD dengan Bupati Buleleng sehingga ranperda tentang perubahan atas perda kabupaten Buleleng no 14 tahun 2016 tentang APBD tahun 2017 dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana ST menyampaikan sambutan terhadap penyampain badan anggaran DPRD kabupaten Buleleng dan pendapat akhir Bupati terhadap ranperda perubahan atas perda kabuapaten Buleleng no 14 tahun 2016 tentang APBD tahun anggaran 2017. Dalam penyampaiannya Bupati Buleleng menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Buleleng yang telah bekerja dengan sungguh- sungguh , sehingga ranperda APBD perubahan yang diajukan dapat disetujui untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten Buleleng. Selanjutnya hasil pembahasan terhadap perubahan APBD tahun 2017 ini akan secepatnya disampaikan kepada gubernur Bali untuk dievaluasi,sesuai dengan ketentuan pasal 315 ayat (1) undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta dilampiri RKPD, KUPA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD selambat lambatnya tiga hari setelah disetujui bersama.Dengan harapan hasil evaluasi Gubernur dapat diterbitkan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga dokumen perubahan APBD ini dapat segera diimplementasikan guna mendukung upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.