Bertempat di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng mengadakan rapat dengan tim pakar DPRD terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Buleleng Tahun 2016. Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Buleleng.
Sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan ketyerangan pertanggung jawaban kepad DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.