Hal ini terlihat saat rapat dengar pendapat pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah antara DPRD dengan Esekutif, selasa (19/11). Ada yang menarik dari rapat kali ini yaitu meja rapat sudah tidak ada bahan dari plastik sekali pakai. Disingung terkait perubahan tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH menyatakan bahwa DPRD Buleleng memberikan contoh kepada masyarakat untuk pengurangan penggunaan bahan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan baik dalam acara resmi maupun rumahan. Hal ini juga untuk mendukung Peraturan Gebenur Bali No. 97 tahun 2018 tentang pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai dan juga Intruksi Bupati Buleleng Nomor 367/DLH/2019 tentang pengurangan pengunaan plastik sekali pakai pada tanggal 5 April 2019. Supriatna berharap, kedepannya mulai dari pemerintah daerah sampai masyarakat Buleleng bisa mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai dan menjadikan Buleleng bebas sampah plastik. Dalam rapat dengar pendapat Pembahasan Ranperda Perubahan dimpimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH yang dihadiri anggota Komisi I dan Komisi IV, dan hadir dari Esekutif Asisten Administrasi Setda Kabupaten Buleleng I Putu Karuna, SH, Kepala BKSDM Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa, SH, Kepala Badan Keuangan Daerah Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Berata, SH, MH dan Kabag Organisasi Setda Buleleng Dra.I DW.A.A.Sri Ambarawati. Dalam pembahasan tersebut, DPRD Buleleng dan esekutif sepakati dari 24 dinas menjadi 21 serta dibentuknya badan baru yaitu Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovansi Daerah. Selanjutnya hasil dari rapat ini akan dibawa dalam sidang paripurna besok rabu (21/11).