(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN JAWABAN BUPATI BULELENG ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI TENTANG RANPERDA PENANGGULANAGAN KEMISKINAN DAN RANPERDA TENTANG PERIZINAN

Admin dprd | 25 April 2017 | 309 kali

Singaraja, 25/04/2015
“Kemiskinan merupakan masalah mendesak yang bersifat multidimensi dan multi sector dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan kehidupan masyarakat, dalam rangka upaya percepatan pengurangan jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan upaya – upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan, agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan secara terperogram, terpadu dan berkelanjutan perlu dibentuk dan di atur dengan Peraturan Daerah”. Demikian ungkap Bupati Buleleng pada acara Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabuaten Buleleng, Selasa 25/042017.
Dalam Acara Rapat Paripurna tersebut diawali dengan Jawaban Bupati Buleleng Atas Pemandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Buleleng, kemudian dilanjutkan dengan Laporan Pansus I dan II DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh masing-masing juru bicaranya, dan akhirnya dilanjutkan kembali dengan Pendapat Akhir Bupati, dengan materi “Penyampaian Akhir Bupati Buleleng dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perizinan.
Rancangan peraturan daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perizinan di ajukan untuk menindak lanjuti Keputusan Gubernur Bali Nomor : 1336/01-B/HK/2016 Tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang perizinan khususnya yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 yang mengatur tentang Usaha Pertambangan, diamana pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sesuai amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Oleh karena hal tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perizinan perlu dilakukan perubahan.