(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA TENTANG PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR BUPATI BULELENG TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Admin dprd | 31 Mei 2017 | 517 kali

 

Singaraja, 31 Mei 2017
Bertempar di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang pengelolaan Barang milik Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan tera / Tera Ulang serta dalam Rapat tersebut juga disampaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang merupakan inisiatif dari DPRD yaitu tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dalam penyampaiannya yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng, Dr. Nyoman Sutjidra. Spog bahwa ranperda tentang ritribusi pelayanan tera/tera ulang ini diajukan karena telah sesuai dengan amanat UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 156 ayat (1) tentang Pajak Daerah. Dismping itu pula berkaitan dengan upaya menggali potensi daerah dalam rangka mengoptimalisasikan penyelenggaraan pembangunan Daerah. Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik daerah diajukan guna menindak lanjuti keputusan mentri Dalam negeri Nomor : 188.34-5727 Tahun 2016 tentang pembatalan Perda Kabupaten buleleng Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah, karena keseluruhan materi muatan Perda dimaksud harus menyesuaikan dengan peraturan daerah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang milik Daerah. Oleh karena itu dipandang perlu Rancangan Peraturan daerah ini di ajukan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut.
Sedangkan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan yang merupakan inisiatif DPRD yang dibacakan ketua badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng, gede Suradnya.SH mengatakan bahwa selama ini setiap perusahaan telah menunjukan komitmennya dengan selalu menyisihkan dari keuntungannya secara prosentase tertentu yang telah dikemblikan kepada masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela sebagai wujud partisipasi dalam pemberdayaan kelompok masyarakat yang ada maupun kegiatan sosial adat dan keagamaan berdasarkan kretria dan variable proporsional yang telah ditentuka. Atas dasar itulah maka direncanakan penataan yang diformulasikan dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang lazim dikenal dengan istilah CSR