Bertempat di ruang sidang utama DPRD Buleleng gelar Rapat Paripurna pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 10 tahun 2011 tentang pajak hiburan selasa, (20/12) yang di rangkai dengan penyampaian Pendapat Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Kemitraan dan kerjasama Derah. Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH.
Dalam penyampaiannya Fraksi PDIP, HANURA,NASDEM,dan GERINDRA yang di bacakan oleh I Made Budiasa menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2011 tentang pajak hiburan, untuk di lanjutkan pembahasannya hingga di tetapkan menjadi Perda. Mengingat secara teknis dan tatacara serta mekanisme penyusunannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta denganterbitnya keputusan MK Nomor : 52/PUU-IX/2011 serta di pertegas dengan keputusan Gubernur bali Nomor : 1335/01-B/Hk/2016 tentang pembatalan pasal 3 ayat(2) huruf C dan pasal 6 ayat (1) huruf G perda Nomor : 10 tahun 2011 tentang Pajak Huburan ,karena Golf bukan tergolong jenis hiburan.
Sedangkan Fraksi Partai GOLKAR dan DEMOKRAT yang dibacakan Made Ariawan menyarankan terkait dengan terbitnya putusan MK yang di tindaklanjuti dengan putusan Gubernur Bali terkait dengan olah raga Golf bukan termasuk kategori hiburan, maka perlu diadakan perubahan atas perda Kabupaten Buleleng no 10 tahun 2011 Perda pajak hiburan , serta mengusulkan untuk tidak membebankan pajak hiburan terhadap pertunjukan kesenian rakyat baik secara social maupun kemersial sehingga dapat mendorong kreatifitas generasi muda untuk mengembangkan Kesenian .
Sementara PLT Bupati Buleleng Ir. Made Gunaja Msi dalam penyampaian pendapatnya atas ranperda tentang kemitraan dan kerja sama daerah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada anggota dewan yang telah mengajukan ranperda inisiatif DPRD yangtelah mendapat pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam rapat tingkat pansus maupun gabungan komisi. Serta berharap dalam proses penyusunan ranperda ini selalu mengedepoankan prinsip efektif, efesien, sederhana, dan mampu mensejahterakan masyarakat serta menghindari tumpang tindih aturan sehinga apa yang menjadi harapan pemerintah supaya melahirkan regulasi yang berdaya guna dan berhasil guna dapat terwujud. Serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada