Singaraja, 30 Juli 2018
Diawali dengan rapat Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Buleleng dengan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka penyampaian pemaparan dan kajian Tim ahli DPRD Kabupaten Buleleng terhadap rancangan kebijakan umum (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng tahun 2019. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supritana SH berlangsung diruang gabungan komisi DPRD Kabupeten Buleleng
Sesuai komentar dari kordinator Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarma bahwa dasar yang mendasari dalam pembentukan KUA dan PPAS diantaranya undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, Permendagri No. 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 untuk daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota, rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Buleleng yang merupakan payung hukum dalam rangka menganalisa konsep KUA dan PPAS yang telah diajukan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Buleleng. Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan suatu daerah salah satu indikatonya adalah dengan adanya peningkatan ekonomi yang lebih tinggi dari pertumbuhan penduduk yang ada di wilayah tersebut, dengan ditunjang oleh dokumen-dokumen yang ada.sedangkan dari anggota tim Ahli DPRD Buleleng menyampaikan bahwa aspek-aspek teknis yang berkaitan dengan presfektif dari anggota tim terhadap pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana tercantum dalam pasal 56 Permendagri No.38 tahun 2018 senantiasa tahapan-tahapan tersebut harus diikuti. Kemudian belum adanya sinkronisasi dalam data-data yang tercantum di KUA dan PPAS maupun di draf nota kesepahaman dan ini menjadi perhatian kepada pimpinan dan anggota DPRD terhadap draf perubahan nota kesepahaman serta menjadi catatan atau lampiran yang tidak terpisahkan sehingga dihawatirkan menjadi ketidaksinkronan dan berpontensi menjadi temuan di kemudian hari. Selanjutnya terhadap pembahasan tersebut akan dilakukan rapat interen badan anggaran DPRD kabupaten Buleleng guna menyikapi apa yang telah disampaikan oleh Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng terhadap KUA dan PPAS yang telah diajukan eksekutif.