(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD KABUPATEN BULELENG TERIMA KUNJUNGAN DPRD KABUPATEN BADUNG TERKAIT PENERAPAN NEW NORMAL

Admin dprd | 09 Juli 2020 | 287 kali

DPRD KABUPATEN BULELENG TERIMA KUNJUNGAN DPRD KABUPATEN BADUNG TERKAIT PENERAPAN NEW NORMAL
Singaraja, Humas Sekretariat DPRD Buleleng,
Terkait penerapan new normal yang akan diterapkan oleh pemerintah pada tanggal 9 juli 2020 ini, Anggota Komisi I dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melaksankan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (7/7).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Regep didampinggi Ketua Komisi IV, I Made Sumerta, yang diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Hesti Ranitasari bersama anggota DPRD Dari Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng serta didampinggi Kadis Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr Maha Premana dan Kadis DPMPTSP Made Kuta.S.Sos di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut disampaikan beberapa hal terkait dengan upaya-upaya pemeritah Kabupaten dalam menyikapi persoalan sebagai akibat dari merebaknya wabah Covid-19 yang memberikan dampak yang luar biasa di hampir semua sektor dalam kehidupan masyarakat.
Seperti yang disampaikan Ketua Kimisi IV DPRD Kabupaten Badung, bahwa sebagai akibat dari pandemic ini Kabupaten Badung telah melakukan Refocusing Anggaran pada APBD tahun 2020 ini, untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran dari virus yang sangat berbahaya ini, dismping itu pula disampaikan upaya-upaya Pemkab dalam memfasilitasi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terindikasi dapat menjadi penyebab penularan Covid-19 ini, selanjutnya terkait dengan penerapan New Normal, bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah-langkah didalam pelaksanaannya, kususnya pada pasar-pasar tradisional dan menyongsong penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 baik ditingakt SD,SLTP, maupun di tingkat SLTA, lebih lanjut disampaikan terkait dengan program bapak Gubernur bali yang menyampaikan bahwa pada desa-desa yang bebas dari kasus Covid-19 atau pada zona hijau akan diberikan riwed oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk dari penghargaan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I made Sumerta menyampaikan terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap menurunya pendapatan Daerah dari sektor Retribusi ijin uasaha Pariwisata sebagai akibat dari pandemic covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng mengatakan hal yang sama juga dilaukan oleh Pemerintah kabupaten Buleleng ditengah situasi pandemic ini, Pemkab Buleleng bersam dengan DPRD telah melakukan Revocusing Anggaran pada APBD Tahun 2019 dengan menyisir program dan kegiatan di masing-masing SKPD guna menunjang anggaran untuk menanggulangi wabah ini hingga mencapai 57 miliar yang peruntukannya digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan penularan Covid-19 dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, serta selebihnya diguanakan untuk upaya pemulihan perekonomian masyarakat, dalam upaya memberikan fasilitas kepada PMI, pemerintah kabupaten Buleleng melalui SKPD terkait telah melakukan penjemputan dan menyediakan tempat karantina yang reprsentatif dengan menggunakan anggaran Daerah, terkait dengan kesiapan New Normal khususnya pada pasar-pasar tradisional, pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, serta dalam penerapan PPBD di kabupaten Buleleng sampai saat ini berjalan dengan baik dengan mengikuti protokol serta petujuk dari pemerintah pusat, sedangkan untuk riwed untuk desa-desa dengan kategori hijau Pemeritah Kabupaten Buleleng belum bisa menerpkanaya mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia.
Menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah tehadap pendapatan dari retribusi perijinan usaha pariwisata, dapat dijelaskan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I made Kuta.S.Sos bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas DPMPTSP telah menerapkan system Online yang bernama SICANTIK ( Aplikasi Cerdas Layanan Perijinan Terpadu Untuk Pulik ) dimana setiap pengusaha yang inggin mengurus ijin usahanya sudah menggunakan system online sesuai amanat dari PP24, sehingga dengan aplikasi ini para pemohon inin dapat melakukannya secara online.