Singaraja, 13 september 2018
Dalam rangka meningkatkan kopetensi dalam melaksanakan tugas-tugas badan musyawarah DPRD Kabupaten Semarang melaksanakan hearing dengan DPRD Kabupaten Buleleng, di terima oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buleleng, Gusti Made Artana di Gedung Dewan pimpinan Rombongan yang juga Wakil Ketua DPRD kabupaten Semarang Bapak Joni Budi Raharjo.SH mengatakan terkait dengan kunjungannya kali ini yakni ingin mengetahui apakah di DPRD Kabupaten Buleleng sudah membahas tentang perubahan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, kemudian terkait dengan PAW bagaimana mekanisme dan pelaksanaannya,mengingat sesuai dengan informasi di DPRD kabupaten Buleleng sudah pernah menggelar Rapat Paripurna istimewa dalam rangka pergantian antar waktu anggota DPRD tanggal 7/9 kemarin. Menanggapi pertanyaan tersebut Ketua BK Gusti Artana memaparkan bahwa terkait dengan PP 12 tahun 2018 di kabupaten Buleleng sudah melakukan pembahasan baru sampai tahap penyampaian kajian naskah oleh tim pakar yang melibatkan pihak ke tiga, dalam hal ini pihak Universitas Panji Sakti singaraja, sebelum dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Terkait dengan Pergantian anggota DPRD, baik yang di sebabkan karena pengunduran diri ataupun karena meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng dan Juga ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya bahwa Sekretariat terlebih dahulu bersurat ke KPU Kabupaten, selanjutnya KPU akan meneruskan ke Induk Partainya masing-masing, partai akan mengeluarkan SK pengganti sesuai dengan ketentuan partai masing-masing, setelah itu berdasarkan surat keputusan tersebut diajukan ke Gubernur Bali guna diterbitkan SK pelantikan, selanjutnya dilaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah oleh anggota Pengganti yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng.
Terkait pemaparan dari Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buleleng, pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Semarang mengucapkan terimakasih serta apa yang didapatkan disini akan menjadi refrensi berharga bagi perkembangan pelaksanaan tugas-tugas badan Musyawarah DPRD Kabupaten Semarang kedepan.