Singaraja, humas DPRD Buleleng,
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleng, Nyoman Wandira Adi, S.T. harapkan optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana pendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Buleleng, Senin(20/20).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda dalam rapat bapemperda dengan Tim Asistensi Rancangan Perda Kabupaten Buleleng yang di selenggarakan di Ruang Komisi III gedung DPRD Kabupaten Buleleng.
Lebih jauh dituturkan oleh Ketua Bapemperda ini, Kabupaten Buleleng telah berhasil menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Namun, sejauh ini secara regulasi belum adanya peraturan secara khusus mengatur ketentuan terhadap perlindungan anak. “kita sebenarnya sudah meraih predikat Kabupaten layak anak, namun predikat itu harus dilengkapi dengan prodak hukum” ujar Wandira.
Di sisi lain Wandira menyoroti perlunya fasilitas, sarana, dan prasarana dalam mendukung predikat sebagai kabupaten layak anak di dinas terkait yang membidangi hal ini. “kemarin sebelum ranperda ini disampikan, kami turun ke dinas terkait dan memang fasilitas, dan sebagainya masih perlu adanya peningkatan” tambah Wandira. Sehingga, dengan adanya perda mengenai layak anak ini, DPRD dan pemerintah daerah bersinergi memenuhi dan memaksimalkan perangkat-perangkat seperti ruang konseling anak dan rumah aman . Dengan adanya Produk hukum ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada anak-anak yang ada di kabupaten buleleng.
Sebelumnya, dalam rapat yang di hadiri asisten pemerintah umum Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, disepakati dari Sembilan ranperda yang diajukan kepada DPRD, tiga diantaranya sudah dinyatakan siap dilakukan pembahasan di masa sidang ke II tahun 2020. Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, Ranperda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah, dan yang terakhir Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).