Singaraja, 9 Oktober 2018
Keempat rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Buleleng dalam Rapat Paripurna Dewan dengan Agenda Penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng yaitu Rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda N0. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2019. Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung dewan Buleleng yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi wakil-wakilnya, hadir pula wakil bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, FKPD Kabupaten Buleleng, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diajukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas , selain itu Negara juga menjamin kelangsungan hidup setiap warga Negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga Negara Indonesia sehingga perlu diatur secara konferhensif dengan peraturan daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diajukan guna memenuhi ketentuan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengingat terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan untuk itu adanya penyesuaian. rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda N0. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga diajukan karena dengan adanya penambahan obyek retribusi sehingga perlu dilakukan perubahan. Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2019 diajukan mengingat APBD merupakan implementasi program dan kegiatan dalam format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006, JO Permendagri No. 8 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun