SINGARAJA, 25 SEPTEMBER 2018
Setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup alot antara Dewan dengan eksekutif akhirnya ke empat Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang di usulkan oleh Eksekutif secara resmi di sahkan menjadi Perda, melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Gedung Dewan dengan agenda Penyampaian laporan Pansus I & Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap empat Rancangan Peraturan daerah kabupaten Buleleng yaitu : rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang badan permusyawaratan desa (bpd), rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten buleleng nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel, rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten buleleng daerah tingkat II buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau dikabupaten buleleng daerah tingkat II buleleng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan pertama peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau dikabupaten buleleng daerah tingkat II buleleng dan rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH serta dihadiri oleh Bupati Buleleng beserta jajarannya, FKPD, parpol, serta undangan lainnya.
Dalam laporan pansus I yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya menyatakan terhadap Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng NO. 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel yang menjadi bidang pembahasan pansus I DPRD kabupaten Buleleng telah mendapatkan pembahasan serta kajian dari berbagai pihak sehingga dari keseluruhan dinamika yang muncul dalam setiap pembahasan, yang kemudian sdr. bupati dengan jajarannya telah memberika atensi dan respon melalui penjelasan – penjelasan baik lisan dan tertulis. pada akhirnya telah ditemukan titik temu terhadap pembahasan 2 (dua) ranperda. sehingga pansus I melalui forum sidang terhormat ini telah merekomendasikan berupa persetujuan, terhadap 2 (dua) ranperda yang dibahas untuk diterima, sekaligus dapat diproses selanjutnya untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten buleleng.
Hal senada juga di ungkapkan olah pansus II yang di bacakan oleh Jro Mangku Made Ariawan.SST.Par.MBA yang membahas Ranperda tentang rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di kabupaten daerah tingkat II buleleng, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II buleleng nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan pertama peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di kabupaten daerah tingkat II buleleng, rancangan peraturan daerah tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, terhadap saran, masukan dan pandangan fraksi-fraksi dprd telah ditanggapi oleh eksekutif melalui penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi dprd pada sidang paripurna hari senin, tanggal 24 september 2018. pada prinsipnya, bupati buleleng sependapat dengan pemandangan umum fraksi-fraksi dprd dan akan menindaklanjutinya dengan menjaga konsistensi pelaksanaan perda maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya. fraksi-fraksi dprd menilai jawaban bupati tersebut sejalan dengan pandangan fraksi-fraksi dprd. dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa telah terbangun kesamaan pandangan dan pemahaman antara dprd dengan saudara bupati. oleh karena itu, kami pansus II merekomendasikan ranperda tentang pencabutan perda kabupaten daerah tingkat II buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di kabuaten daerah tingkat II buleleng sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten daerah tingkat II buleleng nomor 15 tahun 19998 tentang perubahan pertama perda kabupaten daerah tingkat II buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di kabupaten daerah tingkat II buleleng; dan ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi perda sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan.
Menyikapi kedua lapopran pansus DPRD kabupaten Buleleng tersebut, selanjutnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.ST menyampaikan pendapat akhir bupatinya terhadap ke empat rancanmgan peraturan daerah tersebut, dalam penyampaiannya Bupati Buleleng mengatakan dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah di laksanakan, terdapat perbedaan pandangan dan persepsi terhadap 4 (empat) raperda dimaksud, hal ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka demokratisasi. perbedaan pandangan tersebut tentunya semata mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten buleleng terkait dengan masukan baik berupa saran, masukan dan usulan bagi pemerintah kabupaten buleleng merupakan aspek yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting sehingga nantinya pada saat inplementasinya akan lebih tepat sasaran, efektif dan efesien. kami juga mengafresiasi karena proses pembahasan ke 4 (empat) raperda dimaksud dapat kita selesaikan sesuai dengan agenda persidangan, semua ini berkat adanya jalinan kerjasama serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun kabupaten buleleng yang kita cintai.