(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Faksi-Fraksi DPRD Buleleng Sampaikan Pandangan Fraksi Tekait Tiga Ranperda

Admin dprd | 14 Desember 2018 | 1035 kali

Setelah melakukan pembahasan baik internal DPRD maupun dengan esekutif, senin tanggal 10 Desember 2018 masing-masing fraksi di DPRD Buleleng membacakan pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Buleleng. Tiga ranperda yang sedang dibahas saat ini yaitu Ranperda Perubahan atas perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ranperda perubahan kedua atas ranperda nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dan ranperda tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra dalam pandangannya menyatakan terkait dengan Ranperda Perubahan atas perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pemerintah desa berada posisi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Indonesia. Sebagai dasar penyelenggaraannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dengan tujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa,untuk percepatan pembangunan menjadi Desa yang maju dan mandiri. Untuk itu agar dapat dilaksanakannya di Daerah, maka rancangan peraturan Daerah perubahan atas Permendagri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra setuju pembahasannya dilanjutkan, terkait dengan ranperda perubahan kedua atas ranperda nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dan ranperda tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas kami meminta pembahasannya agar dilanjutkan pada tahap berikutnya. Selanjutnya fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Ni Ketut Windrawati mengatakan Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui pembahasan tiga ranperda tersebut agar ditindaklanjuti guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. Ketut Jana Yasa,SH yang membacakan pandangan Fraksi Partai Golkar menyetujui tiga ranperda yang akan dibahas. akan tetapi untuk meningkatkan kulitas dari ranperda itu, fraksi golkar memberikan beberapa saran dan masukan dintaranya Potensi retribusi daerah harus selalu dan tetap digali dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah kita dan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Buleleng. Pemerintah Kabupaten Buleleng harus menyiapkan aparatur yang siap memberikan pelayanan secara baik dan profesional dalam rangka meng-inplementasikan peraturan daerah yang dibuat dengan biaya yang cukup besar. Sosialisasi terhadap peraturan daerah harus dilakukan secara terus menerus baik melalui aparatur pemerintah terkait, media cetak dan media elektronik serta media sosial lainnya. Ini penting dilakukan agar seluruh masyarakat mengerti bahwa ada Peraturan Daerah yang sifatnya mengikat dan berlaku di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Harus dilakukan pendataan ulang terhadap penyandang disabilitas dan pengelompokkan ragam disabilitasnya, dalam rangka memudahkan memberikan pelayanan. Mendorong partisipasi para penyandang disabilitas dalam pembangunan serta keterlibatannya dalam masyarakat. Memberikan penghargaan yang sama bagi olahragawan berprestasi dari kalangan disabilitas untuk motivasi dan dukungan semangat bagi mereka, serta tidak ada kesan diskriminasi oleh Pemerintah. Memberikan prioritas untuk pelayanan dan perlindungan terhadap penyandang cacat usia lanjut dan fakir miskin. Dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa agar memperhatikan kemampuan dan kapasitas yang bersangkutan serta adanya keterlibatan unsur wanita dan tak kala pentingnya pemahaman terhadap perangkat desa bahwasannya keberadaan perangkat desa adalah untuk mengayomi seluruh masyarakatnya. Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangannya mengatakan bahwa pada Ranperda Pengangkatan perangkat desa hendaknya menjaga pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang jujur dan adil yang dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. fraksi Partai Demokrat meminta agar fungsi pengawasan dan pemantauan pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh panwas dan inspektorat kabupaten sesuai dengan tupoksinya dan sanksi yang tegas harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi yang melanggar aturan lain dan inspektorat mengadakan pendampingan RKP Desa. Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi yang tinggi atau inisiatif Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga dan secara khusus juga kami memberikan apresiasi terhadap keseriusan dan kegigihan anggota DPRD yang lengkap dalam Pansus I dan Pansus II walaupun mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya ini semata-mata dikarenakan adanya halangan dan pembahasan. Hal ini menandakan dinamika kearah positif konstrutif dalam menghasilkan produk hukum yang betul-betul mendekati realitas yang ada dan diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang timbul dan yang mendasari munculnya Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Buleleng. Fraksi Partai Demokrat, keberadaan Ranperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bisa menjamin hak dan kesempatan Penyandang Disabilitas terpenuhi, mulai dari Hak Hidup, Pekerjaan, Pendidikan, hingga akses Fasilitas. Karena selama ini Pemerintah masih cenderung mengabaikan pada Hak-Hak Penyandang Disabilitas, salah satunya Hak Hidup. Banyak masih memberi stigma “kutukan” atau “malapetaka” bagi mereka yang berkekurangan secara fisik maupun mental. Tak jarang Pandangan semacam ini justru datang dari keluarga dekat. Para Penyandang Disabilitas pun sering mengalami nasib kurang menyenangkan, entah dikucilkan dikirim di Panti Asuhan atau terburuk di Pasung. Untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan wewenang untuk memastikan terselenggaranya Pembangunan yang bersifat akses dan sebagai wadah Partisipan Penyandang Disabilitas untuk memajukan dan melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.